Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- menjelang 3 bulan, pelaksanaan tugas Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E.Indey.S.Sos.,M.Si, berkesempatan melakukan konferensi pers bersama para wartawan Tanimbar, diawali dengan gambaran singkat terkait dirinya ditetapkan sebagai Penjabat Bupati di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kegiatan tersebut digelar di Kantor Bupati Lantsi III bertempat diruang rapat Bupati, pada Kamis 18/8/2022
“Lebih lanjut, Indey mengungkapkan bahwa saat berakhirnya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar pada tanggal 22 Mei 2022, disitulah dirinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk masa jabatan satu tahun.”
Sambung dia, pada tanggal 24 Mei 2022, dirinya dilantik oleh Gubernur Maluku Irjen Pol Purnawirawan Drs. Murad Ismail dan pada tanggal 28 Mei dirinya tiba di Saumlaki, tuturnya.
Pada tanggal 30 Mei, telah melakukan kunjungan silaturahmi, pertama di seluruh Forkopimda, kunjungan tersebut diawali dari ujung Bandara yaitu Danlanut, Dansatrad dan terakhir di Danlanal, dan mengakhiri kunjangan tersebut bersama dengan Ketua MUI dan pengurus di Mesjid Baitulrahman. Kemudian dilanjutkan esok hari di Wakil Uskup dan selanjutnya ke stakeholder lainnya.
Masuk pada bulan kedua, dirinya tentu konsisten untuk mempelajari situasi di daerah ini, baik dari sisi birokrasinya, kelembagaan organisasi sampai pada penataan keuangan dan aset. Kemudian hal-hal lain terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengelolaan Sumber Daya Alam semuanya tentu menjadi perhatian serius yang harus disikapi. Tetapi lebih awal yang dirinya sikapi adalah mencoba mengkaji masalah keuangan, sebab 7 program prioritas yang harus dilaksanakan tetapi kalau anggarannya tidak tersedia tentu menjadi beban. Kata Indey.
Setelah dilakukan kajian analisis terhadap APBD tahun anggaran 2022 hasil yang diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Tahun anggaran 2021 ada fakta membuktikan bahwa Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki utang pihak ketiga yang sudah di audit cukup besar berdasarkan LHP BPKRI nilainya sebesar Rp. 221.594.437.433,72. Hal tersebut sudah diketahui oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. tutupnya
Reporter MTT.03
Editor Redaksi