Ingkar Janji Pasca Pilkada, Sejumlah Wartawan Di Tanimbar Somasi Adolof-Hendrikus

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030, Dr. Adolof Bormasa, SH., MH dan Henrikus Serin, SH, yang mengusung jargon “Bersih Bro”, dituding tidak kooperatif dalam menyelesaikan sejumlah kesepakatan yang dibuat selama proses politik menjelang Pilkada 2024.

Saat pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024 lalu, pasangan “Bersih Bro” diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Salah satu permasalahan yang mencuat adalah dugaan wanprestasi terkait pembayaran hak sejumlah wartawan yang telah mempublikasikan berbagai kegiatan politik pasangan tersebut melalui media online dan media sosial.

Merasa diabaikan, para wartawan yang merasa dirugikan akhirnya menggandeng kuasa hukum Pius Batmomolin, SH, untuk menangani kasus ini. 

Setelah menerima surat kuasa, Batmomolin segera mengambil langkah hukum dengan melayangkan Surat Somasi Nomor: 01/SP/2025/PB tertanggal 14 Maret 2025, yang menuntut pembayaran sisa hak peliputan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 21 September 2024.

“Somasi ini adalah upaya hukum awal untuk menyelesaikan sengketa perdata sebelum dibawa ke pengadilan,” ujar Pius Batmomolin saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (15/03/2025) pukul 13.17 WIT.

Surat somasi tersebut pertama kali disampaikan langsung kepada calon Wakil Bupati, Henrikus Serin, SH, di kediamannya pada Sabtu (15/03/2025). Serin disebut bersikap kooperatif dan menerima somasi dengan menandatangani dokumen yang diberikan.

Sementara itu, terkait calon Bupati, Dr. Adolof Bormasa, SH., MH, karena alamat tempat tinggalnya tidak diketahui secara pasti, maka somasi dikirimkan dalam bentuk dokumen PDF melalui nomor kontak pribadinya pada 15 Maret 2025 pukul 22.02 WIT.

Batmomolin menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu empat hari sejak surat somasi dikeluarkan bagi yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan. 

Jika tidak ada respons atau penyelesaian dalam kurun waktu tersebut, maka langkah hukum akan segera ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tidak ada itikad baik dalam empat hari ke depan, kami akan melanjutkan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Batmomolin.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

4 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

13 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

13 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

17 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago