Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Tokoh Masyarakat (Tomas) desa Alusi Karawain Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas nama Petrus Rerebain, Wiro Atdjas dan Samuel Lambatir, karena dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak jeli dalam menangani Laporan masyarakat Desa Alusi Krawain terkait penyalahgunaan Dana BUMDes, kembali melaporkan indikasi dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Norbertus Suarlembit dan Direktur BUMDes, Soter Rahandity, sebagai tindak lanjut laporan pertama tanggal 6 Juli 2022. Ungkap para pelapor kepada wartawan media ini saat datangi Kantor Media Tifa Tanimbar pada Rabu, 9/11/2022
Hal itu disampaikan ketiga Tokoh Masyarakat tersebut kepada media ini di Saumlaki melalui surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan membeberkan sejumlah indikasi penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Alusi Krawain Kecamatan Kormomolin tahun anggaran 2021 yang dilakukan oleh kades Norbertus Suarlembit.
Dikatakan, laporan susulan tersebut akibat dari ketidakjelasan tanggapan dari Inspektorat daerah, padahal indikasi penyalahgunaan uang negara itu benar terjadi dan dapat dibuktikan bahkan sekaligus mempertanyakan tentang sejauh mana laporan tersebut ditanggapi oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Daerah yang merupakan institusi yang mempunyai tugas penanganan perkara seperi ini, ungkap Tomas.
Ditambahkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak petugas Inspektorat, Dedy Minanlarat tanggal 14 Oktober 2022 yang mengakui bahwa indikasi dugaan penyalahgunaan ADD oleh Kades adalah benar sehingga akan ditindaklanjuti untuk mengetahui benar tidaknya laporan tokoh masyarakat tersebut. Disampaikan juga, dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat itu ditemukan bahwa BUMDes Alusi Krawain tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam bentuk laporan semester maupun tahunan sehingga jelas sangat bertentangan dari segi pertanggung jawaban anggaran.
Dilaporkan juga bahwa, dari hasil pertemuan dengan Inspektorat telah dipastikan dari temuan penyalahgunaan keuangan itu akan segera dilimpahkan ke Kecamatan untuk segera di proses sesuai aturan yang berlaku. Namun dibalik semua itu, ternyata apa yang diharapkan untuk mengungkap jorok tersebut hanya isapan jempol belaka bahkan masyarakat menuding telah terjadi pembiaran dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari ADD.
Selain itu, sebagai pelapor, meminta kepada pihak Inspektorat untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pihak pelapor sehingga dapat diketahui bahkan dijadikan dasar pada pertanggung jawaban di tingkat kecamatan dan desa. Berdasarkan unsur ketidak puasan dari pelapor yang merupakan tokoh masyarakat desa Alusi Krawain akhirnya melayangkan kembali laporan ke Kejari Kepulauan Tanimbar untuk segera diproses hukum karena dugaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, terangnya.
Reporter. (Amas).
Editor. Redaksi