Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

December 12, 2022
IMG-20221212-WA0080

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Jadwal libur dan cuti bersama Natal dan tahun baru ini menjadi acuan saat hendak berlibur.

Libur Natal 2022 telah diatur pemerintah dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB tersebut pemerintah kembali menindakan cuti bersama Natal. Sehingga pada momen Natal 2022 hanya terdapat satu libur nasional pada 25 Desember, yang jatuh pada hari Minggu.

Sementara jadwal libur nasional Tahun Baru 2023 juga telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama selama Desember 2022 dan Januari 2023: Jadwal Libur Nasional
Desember 2022
– 25 Desember: Hari Raya Natal dan Januari 2023
– 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Jadwal Cuti Bersama
Januari 2023, – 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Sambutan Natal 2022 Singkat Namun Berkesan
Aturan Perjalanan dalam Negeri
Meskipun tidak ada libur panjang, libur Natal maupun Tahun Baru dapat dinikmati dengan berwisata di dalam Negeri. Sebelum itu, perlu juga diketahui aturan perjalanan di dalam negeri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan perjalanan dalam Negeri ini tertuang dalam SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

Berikut aturan perjalanan dalam Negeri yang tertuang dalam surat edaran: Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
Usia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua
Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
Kondisi kesehatan khusus/Komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.

Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan dan pemeriksaan COVID-19.
Seluruh penumpang dengan kategori tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Editor : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?