Jalankan Rekomendasi KASN, 7 PNS Pemkab Tanimbar Siap Dipulihkan

August 19, 2022
IMG-20220819-WA0004

Saumlaki, mediatifatanimbar.id

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan me-review kembali tujuh pejabat eselon baik itu Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang dinonjobkan oleh Bupati pada pemerintahan sebelumnya dengan merujuk pada surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menginstruksikan supaya tujuh pejabat tersebut dikembalikan dan/atau dipulihkan pada jabatan semula atau setara. Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey, S.Sos saat konfresi pers di Lt. 3 – Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/08/2022).

 “Setelah melakukan fasilitasi dan mediasi, akhrinya ada 7 (tujuh) orang dengan rincian Pimpinan Tinggi Pratama 3 (tiga) orang, Pejabat Administrator 2 (dua) orang, dan Pejabat Pengawas 2 (dua) orang yang sudah direkomendasikan oleh Komisi ASN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Dan itu wajib dilaporkan dan kalau tidak dilaksanakan kami akan dilaporkan ke presiden”, ungkap Pj. Bupati.

Tidak lagi menjadi rahasia umum bahwa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat 47 PNS yang dinonjobkan dari jabatan struktural. Dari 47 PNS ini, Pj. Bupati akan mengupayakan dengan bijak bagaimana mereka-mereka ini dipulihkan sesuai dengan ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah, mereka akan diperiksa sesuai dengan aturan yang berlaku, yang tertuang dalam PP 53 dan PP terbaru PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Terdapat 47 PNS yang dinonjobkan dari jabatan struktural terlepas dari dia melakukan pelanggaran atau tidak melakukan pelanggaran. Perlu kita lihat kembali dengan diilakukannya pemeriksaan oleh inspektorat.. Dari 47 PNS yang dinonjobkan, dapat dirincikan sebagai berikut: Pejabat Tinggi Pratama 4 orang, Pejabat Administrator 32 orang (termasuk beberapa camat), dan Pejabat Pengawas 11 orang”, tutur Pj. Bupati.

 

Penulis             : MTT.01

Editor                : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?