Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Rutin melakukan pemeriksaan terhadap penyediaan pangan maupun kosmetik yang memenuhi syarat/prosedur untuk layak dikonsumsi maupun di gunakan oleh masyarakat (konsumen). Rabu, (07/12/2022).
Muhammad Irsyad selaku Pengawas Farmasi dan Makanan menyampaikan bahwa, pemeriksaan ini dilakukan menjelang hari-hari besar keagamaan (Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru) untuk memastikan bahwa pelaku usaha betul-betul menyediakan berbagai macam kebutuhan pangan dan juga kosmetik yang memenuhi syarat/prosedur yang berlaku (halal).
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk mencegah dan mengawasi agar pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti kadaluarsa, rusak serta mengandung bahan berbahaya itu tidak terdapat lagi pada pelaku usaha (Toko-toko dan kios).” Ungkapnya.
Dalam kegiatan pemeriksaan BPOM tersebut masih di temukan produk pangan yang kadaluarsa.
“Tadi masih ditemukan juga bagi para penyedia produk pangan (pelaku usaha) ada kedapatan produk yang kadaluarsa entah itu produk pangan maupun produk non pangan yang mana menjadi tanggung jawab kita. Entah itu pelaku usaha maupun dari kami Badan POM sendiri, agar produk tersebut tidak sampai ke konsumen bahkan tidak di konsumsi oleh konsumen.” Beber Irsyad.
“Untuk itu, kami akan melihat serta memberikan teguran bahkan tindakan yang keras yang dimana sudah di temukan temuan berulang pada saat pemeriksaan pada pelaku usaha tersebut. Dan nanti bisa dapat di cabut/dilarang izin untuk melakukan kegiatan penjualan pada pelaku usaha atau toko tersebut.” Jelasnya.
Selain pemeriksaan tersebut, Badan POM juga memberikan pembinaan serta penjelasan tentang bagaimana pelaku/pemilik usaha serta karyawannya juga dapat mengenali produk yang di jual yakni waktu kadaluarsa, izin edar, kondisi kemasan produk saat dijual, cara memusnahkan produk yang kadaluarsa serta bagaimana merawat serta membersihkan dengan baik kondisi tempat melakukan usaha (Toko dan gudang) agar tetap menjaga mutu produk yang nantinya di jual.
“Harapan kami, agar setiap saran serta teguran dari kami kepada pelaku/pemilik usaha agar dapat melaksanakan dan mematuhinya melalui pengecekan tanggal kadaluwarsa, tingkat kebersihan dan lainnya agar layak di konsumsi masyarakat. Dan juga kepada masyarakat/konsumen kami mengimbau agar pada saat membeli produk, entah itu produk pangan maupun produk lainnya agar terlebih dahulu check list. Cek kondisi kemasan/labelnya, izin edar serta waktu kadaluarsa produk tersebut.” Tandas Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Saumlaki itu.
Kegiatan pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut di lakukan oleh dua tim dari badan POM yakni, Tim 1(satu) Muhammad Irsyad, Nisrina Zahira Haqi dan Siti Hardianti Rahman. Tim 2(dua) Muhammad Nur Sigit Harianto, Novitasari Hasir Putri dan Indah Alfiani. Kedua tim tersebut di dampingi petugas dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perindaknaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Leonardus Masela dan Bei Huninhatu serta wartawan Media Tifa Tanimbar, Bruno Kosaplawan dan Elias Malirmasele.
Reporter MTT.02
Editor Redaksi