Jems Masela : KPK-RI Wilayah V, Jangan Abaikan Utang Pihak Ke Tiga

April 11, 2023
IMG-20230411-WA0029

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki- mediatifatanimbar.id
Menyikapi pernyataan Ketua Satgas, wilayah V KPK-RI, Dian Patria, menanggapi penjelasan Ketua Komisi B, DPRD Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, yang mengatakan terkait Utang Pihak Ke Tiga (UP3), yang sudah melalui proses Hukum, (INCRACHT), bahwa BPK-RI, pernah menolak, untuk mengakui kegiatan-kegiatan tersebut diakui sebagai utang yang dianggarkan, untuk kepada KPK jangan abaikan UP3, dan berkenaan dikembangkan ke rana hukum, ungkap Masela kepada media ini, Selasa 11/4/2023.

Kemudian pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui Ketua Satuan Tugas Direktorat Wilayah V Kordinasi dan Supervisi, Dian Patria, mengatakan, kalau dalam pembayaran UP3, yang telah melalui putusan pengadilan, senilai puluhan milyar, yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada salah satu kontraktor dibumi Duan Lolat, ada niat jahat didalamnya, (Mens rea).

Lanjut Dian Patria, mencontohkan salah satu proyek cutting bandara, yang nilainya hanya, Rp. 700 juta, membengkak hingga 9 miliar, ada mens rea di proyek cutting bandara, yang membumi hanguskan APBD, di Kepulauan Tanimbar. Tambahnya, dengan menegaskan, bahwa masalah UP3, ini terlambat diketahui KPK, kalau tidak, maka bisa dilakukan Operasi Tangkap Tangan, (OTT).

Keterkaitan dengan penegasan dan penjelasan Dian Patria, terkait hal diatas, Jems Masela, salah satu Kader Partai Buruh, Kepulauan Tanimbar, mengatakan, KPK-RI, lupa atau pura-pura lupa? Kalau dikatakan masalah ini terlambat diketahui KPK.

Jems, menambahkan, kalau KPK, bilang tidak tahu terkait UP3, ada apa sesungguhnya? Justru upaya pembayaran Utang Pihak Ke Tiga, telah di bicarakan saat mantan Bupati Petrus Fatlolon, SH.MH, masih aktif menjabat, namun hal itu belum bisa terbayarkan, walaupun telah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, itu pernah menyurati KPK-RI, untuk menanyakan, serta meminta petunjuk guna pembayaran UP3 dimaksud.

Jadi, menurut Masela, jika Ketua Satuan Tugas Direktorat Wilayah V Kordinasi dan Supervisi, KPK-RI, mengatakan masalah UP3, terlambat diketahui KPK, ini diduga adalah suatu pembohongan, terangnya.
Jems juga menentang KPK-RI, yang dipimpin Patria Dian, selaku Ketua Satuan Tugas yang sementara berada di Saumlaki, yang mengatakan tidak tahu tentang UP3, padahal surat sudah pernah dikirim ke KPK, dua tahun lalu, ko hari ini, dibilang KPK, terlambat mengetahui, herannya.

Jika demikian Jems Masela, mendesak KPK-RI, melalui Ketua Satuan Tugas Direktorat Wilayah V, telah mengetahui jika UP3, dalam pembayarannya, tidak sesuai, bisakah menjadikan hal ini, untuk sebuah pengembangan menuju permasalahan hukum, agar terang benderang, dan tidak merugikan APBD, karena dugaan saya, terkait UP3, telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD, 2023, ini akan membuat daerah tidak pernah terlepas dari koleps, yang berimbas kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pungkas Masela.

Sekali lagi saya minta kepada KPK-RI, Wilayah V Kordinasi dan Supervisi, bapak Patria Dian, bisa menjadikan ini temuan baru dalam hal pembayarannya, karena sudah terlanjur dibayarkan awal dengan jumlah milyaran. Mengapa ? jika KPK-RI, berpikir, dengan dibayarnya UP3, akan membumi hanguskan APBD, Kepulauan Tanimbar juga, ini bisa dijadikan KPK, sebagai operasi tangkap tangan. Harapnya, hal ini agar dijadikan bahan pertimbangan yang matang dari KPK dan dijadikan sebagai pengembangan, kalau tidak, KPK-RI, juga adalah bagian dari mendukung Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengalami koleps yang cukup serius. tutupnya.

Reporter : (MTT.03)

Editor.     : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?