Jual Beli Pertalite Ilegal Marak di Saumlaki, BBM Disedot Langsung dari Tangki Mobil

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal diduga marak terjadi di Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penelusuran media ini pada Jumat (6/6/2025) pukul 13.26 WIT menemukan sejumlah sopir angkot dan mobil pic up tengah memindahkan BBM langsung dari tangki kendaraan ke dalam jeriken. Aktivitas ilegal ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai praktik pengalihan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa sopir sebuah mobil pic up milik seseorang berinisial WF tengah menyedot BBM dari tangki kendaraannya dan memindahkannya ke dalam jeriken atas permintaan pembeli.

Seorang pembeli mengaku bahwa ia memesan enam jeriken Pertalite dengan harga Rp430 ribu per jeriken.

“Kami hanya koordinasi dengan sopir, dan dia sanggupi. Setelah isi dari SPBU, dia datang curah ke jeriken. Habis itu balik lagi isi. Begitu terus sampai kebutuhan kami terpenuhi,” ungkapnya.

Lebih mencengangkan, praktik ini dilakukan secara berulang dalam sehari, dan dilakukan di pinggir jalan di seputaran terminal angkutan umum pasar Omele.

Kendaraan diduga dengan mudah mendapatkan BBM dari salah satu SPBU milik AT di Sifnana. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau kerja sama dari oknum petugas SPBU untuk melancarkan praktik ilegal tersebut.

Tak hanya kendaraan pic up, sejumlah mobil angkot juga terlihat melakukan hal serupa. Seorang sopir berinisial FJ bahkan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan pembeli usai memindahkan Pertalite dari tangki ke jeriken.

Sopir FJ sedang bertransaksi pembayaran Pertalite hasil sedot dari mobil, Jumat (6/6/2025)

Praktik ilegal jual beli Pertalite bersubsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat kecil. Negara dirugikan karena subsidi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat justru disalahgunakan oleh oknum.

Aktivitas ini juga sangat berbahaya karena proses penyedotan BBM dari tangki mobil ke jeriken dilakukan tanpa standar keselamatan, berisiko menimbulkan kebakaran.

Selain itu, masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan sopir angkot semakin sulit mendapatkan BBM dengan harga terjangkau karena stok terserap oleh pelaku penimbunan dan harga eceran di lapangan ikut melambung.

Saat dikonfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa setiap kendaraan yang mendaftar mendapatkan jatah maksimal 200 liter per hari.

“Kami layani sesuai kuota. Terkait jika mereka jual beli di luar, itu bukan tanggung jawab kami,” ujar pengelola SPBU.

Seorang sopir yang melihat langsung praktik ini di lokasi mengatakan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima manfaat.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sumber yang minta namanya tidak disebutkan dalam berita ini berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini. Menurutnya, penindakan tegas penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi secara masif di daerah ini.

“Situasi ini memperlihatkan pentingnya pengawasan distribusi BBM di daerah. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang demi mencegah kerugian negara dan menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi”katanya.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

12 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

21 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

21 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago