Saumlaki, mediatifatanimbar.id Berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor : 800.1.3.1/297/SPPH/2024, tertanggal 30/12-2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu, SH ditunjuk dan dipercayakan oleh Penjabat Bupati Tanimbar untuk menjabat Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adanya tugas tambahan yang dipercayakan ini, ketika dikonfirmasi awak media ini, dengan Moriolkosu di ruang kerjanya, bertempat di lantai dua Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar Senin 06/01/2025 pukul 11.30 WIT, Moriolkosu enggan memberikan keterangan lanjut.
“Bapa-bapa wartawan bisa minta keterangan langsung yang lebih akurat dari Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar,” terang Moriolkosu.
Sikap yang diambil Moriolkosu untuk tidak memberikan keterangan pers kepada awak media ini menurutnya, bukan sengaja atau menghindar dari pertanyaan wartawan, namun karena lebih mengarah pada fungsi dan tugas serta hirarki organisasi PEMDA. Lebih jelas keterangannya akan disampaikan oleh pemimpin yang berkompeten.
“Saya bukan tidak mau memberikan keterangan pers kepada teman-teman wartawan. Hal ini bukan ranah saya. Alangkah bagusnya teman-teman wartawan tanyakan langsung saja kepada Penjabat Bupati, mengingat beliau yang lebih berkompeten sebagai pemimpin daerah, untuk memberikan keterangan pers,” ucap Moriolkosu.
Nampak dari raut wajahnya, seperti ada beban moril yang begitu berat sementara menyelimuti kehidupannya, mengingat dirinya memiliki hubungan emosional kultural langsung dengan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) saat ini.
(TT – 03)