Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jems R. Watumlawar menyampaikan bahwa terkait Tenaga Guru P3K sebanyak 25 orang yang sudah di SK kan tahun 2022 gaji sudah tampung di perubahan APBD dari dana DAU tahun 2022. Jelas Kaban Keu kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya Rabu 03/05/2023.
“Tambahnya, namun di tanggal 30 Desember 2022 tidak terealisasi, apa sebabnya tentu saya tidak bisa berkomentar lebih ya, tetapi ditahun 2023 ini, gaji ke 25 tenaga guru P3K tersebut sudah dianggarkan khusus untuk kurang bayar di tahun 2022, menggunakan Dau tidak diperuntukan 2022.” Pungkasnya.
Sementara lanjutan gaji untuk 25 orang tersebut dianggarkan lewat DAU tidak peruntukan Pendidikan. Jadi gaji kurang bayar di tahun 2022 dianggarkan di Pendidikan dengan menggunakan DAU umum, dan karena APBD sudah ditetapkan sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Tanimbar diperbolehkan untuk melakukan permintaan. Terang Kaban Keuangan.
Sambung dia, sementara DAU untuk gaji P3K 2023 pergunakan DAU peruntukan pendidikan itu tertampung di Dinas Pendidikan, nanti selesai APBD, dari Bidang Keuangan sementara menyusun laporan kemudian di laporkan ke pusat, sambil menunggu transferan gaji P3K, baru bisa diminta lewat Dinas Pendidikan, ujarnya.
“Lebih jelasnya dari, 31 miliar tentunya sudah ditampung di APBD 2023, tetapi sesuai mekanisme PKM 2.1.1 dan 2.1.2, wajib dilaporkan ke pusat terkait dengan dana Rp.31 miliar tersebut sesuai kebutuhan, kemudian pusat transfer ke daerah barulah dari pihak Dinas Pendidikan melakukan proses permintaan untuk di bayarkan ke tenaga P3K yang mengabdi di Kabupaten yang berjuluk bumi dian lolat ini,” tutupnya
Reporter : (MTT.03)
Editor. : Editor