Kacab, Bingung Pemeriksaan Dokumen Kapal Oleh Anggota Serse Polres Tanimbar

September 22, 2023
IMG-20230922-WA0031

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, tifatanimbar.id- Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau X Kabupaten Kepulauan Tanimbar Abraham A. Unwawirka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak anggota Serse Polres Kepulauan Tanimbar atas pemeriksaan dokumen Kapal Andon di area pengeringan Saumlaki, dirinya tidak mengetahuinya, dan juga perlakukan yang dilakukan oleh anggota Serse Polres Tanimbar tidak pernah di hubungi. Ungkap Abraham kepada wartawan media ini saat datangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Kamis 21/9/2023 pkl 02.15 Wit.

Menurutnya, setelah saya menerima informasi dari sejumlah jurnalis malam tadi, terkait dengan perilaku Anggota Serse Polres Kepulauan Tanimbar atas pemeriksaan dokumen Kapal Andon tentunya saya sungguh kaget, karena regulasinya tidak mengamanatkan demikian yang dilakukan oleh instansi tertentu. Tuturnya

Selanjutnya, atas tindakan itulah maka dirinya merasa penting untuk beberkan regulasi berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 47/Permen-KP/2020 Tahun 2020 tentang Tugas Pengawasan Perikanan serta sejumlah regulasi pendukung lainnya yang bersifat mengikat dan memaksa memberikan deskripsi sangat jelas tentang peranan, tugas dan fungsi serta Kewenangan instansi terkait untuk menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat dibidang Kelautan dan Perikanan.

Saya berharap agar kita mematuhi Undang-undang yang berlaku dan saya mengimbau kepada kita dari setiap institusi yang ingin dari melakukan tindakan dilapangan terhadap masyarakat, wajib memahami regulasi, selain itu, harus konsisten dalam berkoordinasi sehingga tidak salah sasaran, tandas Abraham.

“Sebelum mengakhiri penjelasannya, dirinya mengimbau agar setiap kita wajib memahami fungsi dan kewenagan, selain itu dirinya meminta bahwa ketika ada institusi yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap legalitas nelayan dan kapal penangkap ikan, mestinya dilakukan oleh kami sesuai amanat Undang-undang sebagai instansi teknis dibidang Kelautan dan Perikanan.” Bebernya.

Tambahnya, kedepan jika adanya perencanaan program terpadu dalam melakukan pengawasan terkait dengan pemeriksaan legalitas nelayan dan kapal penangkap ikan, tentu saja kami dari Gugus Pulau X Kabupaten Kepulauan,
akan melibatkan semua instansi teknis yang merupakan rekan kerja atau partner kami dibidang Kelautan dan Perikanan susuai dengan perintah Undang-undang itu sendiri.” tutupnya.

Reporter. (TT. 03)

Editor. Redaksi.

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?