Berita Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar- Ketua BPD Desa Awear Rumngevur dan Desa Persiapan Mitak Wilhelmus Sikanwan bersama Tokoh masyarakat desa tersebut memaksa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk secepatnya memberhentikan Kepala Desa tersebut Albertus Virgo Weridity, S.Pd. karena diduga telah menyalahgunakan ADD desa sebesar Rp.552 juta lebih tahun anggaran 2021 pada tahap II dan III. Ungkap WIlhelmus Sikanwan saat ditemui media ini di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rabu (03/08/2022).
“Menurut Ketua BPD Desa Awear Rumngevur Welhelmus, menyatakan bahwa Kades Albertus V. Weritity diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2021 seperti, pengadaan Mesin Ketinting 28 Unit, 2 Unit Mesin Lampu, 2 Unit Rumah layak huni serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total ratusan juta rupiah.” Beber Ketua BPD
“Hasil laporan tersebut telah di sampaikan dan sudah di periksa oleh pihak Inspektorat Daerah dan hasil pendusnya sudah di pastikan oleh pihak Inspektorat Daerah. Sambung ketua BPD
terkait dengan dana BLT yang sudah di cairkan sepenuhnya pada saat pembagian dana tersebut masih di lakukan pinjaman dari pihak ketiga untuk melakukan pembayaran dana tersebut kepada masyarakat, Pertanyaannya dana BLT yang sudah dicairkan itu dibawah kemana dan uang pinjaman akan di kasih kemana ? Tandas ketua BPD.
“Harapan kami masyarakat desa Awear Rumngevur Kecamatan Wuarlabobar, meminta kesediaan Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar secepatnya menyikapi laporan tersebut agar perjuangan kami dalam hal ini menjadi hak masyarakat dapat didengar dan secepatnya memberhentikan serta proses hukum kepada Kepala Desa tersebut.
Kata Kepala BPD, Kades mampu atau tidak untuk mengembalikan uang tersebut harus segera diberhentikan dan proses hukum (di penjarakan).” Tandas Ketua BPD.
Reporter MTT.02
Editor Redaksi