Kades & BPD Lumasebu Sudah Cape urus Sekdes dan Kaur Perencanaan

June 24, 2024
IMG-20240625-WA0005

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lumasebu Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, merasa gerah dengan ketidakdisiplinan Sekdes Hanok Kelmanutu dan Kaur Perencanaan Benjemin Kelmanutu yang selama kurang lebih satu tahun enam bulan tidak pernah menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur desa sesuai ketentuan yang belaku, sehingga sangat berpengaruh signifikan atas tata kelola pemerintahan desa. Ungkap Lambiombir kepada wartawan media lewat tlp seluler, Senin, 24/06/2024. Pkl 18.11 wit

Menurutnya, sebagai indikator evaluasi kinerja aparatur pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam keputusan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU RI yang mengamanatkan tata cara pelaksanaan otomomi desa untuk memperkuat pelaksanaan kerja desa.

Dengan demikian maka melalui kinerja, baik Sekdes maupun Kaur Perencanaan yang sesungguhnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga, menciptakan suasana proses pengembangan pemerintahan desa tentu tidak maksimal.

Lebih lanjut kata Kepala Desa Lumasebu Silas Lambiombir membenarkan informasi terkait dengan elektabilitas dan kapabilitas Sekdes dan Kaur Perencanaan yang selama ini tidak pernah aktif saat Dirinya dilantik, mengapa? Karena kedua pejabat desa tersebut tidak loyal dalam tugas dan fungsinya dengan baik sehingga menghambat jalannya roda pemerintah desa, beber Lambiombir.

“Menjadi dasar utama yang ditunjukan oleh Hanok selaku Sekdes adalah sesat rivalnya pada Pilkades tahun 2022. Hal ini, berdampak buruk serta pengaruh dari dinamika politik tersebut mengakibatkan terjadinya kepincangan dalam progres pemerintahan desa.”

Oleh karena itu, Dirinya sudah melakukan segala upaya dan dibantu juga oleh BPD mulai dari pembinaan secara lisan dan juga camat, sampai kepada surat teguran 1 dan 2 namun pejabat desa tersebut sedikit pun tidak mengindahkan dan tetap mempertahankan prinsip, Pungkasnya.

Lambiombir selaku Kepala Desa membeberkan bahwa, mulai Maret 2023 sampai dengan Juli 2024 Dirinya telah memberikan kesempatan kepada dua pejabat desa tersebut untuk kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, namun yang bersangkutan sesungguhnya tidak merespon baik, sampai berita ini diturunkan, Terangnya.

Tambah Kades, terkait kehadiran dalam menjalankan tugas, bukan lebih mendisiplinkan Diri malah berbanding terbalik Kedua pejabat tersebut melakukan penghasutan kepada Masyarakat untuk menentang kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemdes kemudian melaporkan Kades dan perangkat desa yang lainnya ke inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar, namun hal itu telah diklarifikasi dan dinyatakan selesai, beber Lambiombir.

Untuk diketahui bahwa mengenai hak Penghasilan tetap dari Kades dan Kaur Perencanaan selalu diterima tanpa ada rasa bersalah. karena seyogianya Dirinya tidak bisa menahan hak mereka karena berpacu pada aturan harus ada SK pemberhentian.

Mengakhiri penjelasannya Dirinya berharap kepada Camat Kormomolin agar segera mempertimbangkan dan berkenaan mengeluarkan rekomendasi untuk kedua penjabat desa tersebut segera diberhentikan dari jabatan, sehingga pemberian keuangan negara sesuai benar-benar tepat sasaran, tutupnya.

(TT-09)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?