Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Persoalan tanah di daerah Tanimbar merupakan masalah yang sangat krusial dan sangat berdampak pada konflik yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat terutama di desa Lorulun, kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan oleh Kepala Desa Lorulun Yohanis Bwarleling.
Dirinya, telah memerintahkan marganya Horla, untuk membongkar serta menebas sejumlah tanaman pada lahan tersebut untuk kepentingan pertanian marganya Horla dengan mengabaikan sertifikat yang telah dimiliki oleh marga Hurlatu.
Hal ini, disampaikan marga Hurlatu diantaranya Ketua Panitia keluarga Hurlatu Wilem Sainyakit dan Wakil Ketua Panitia Keluarga Hurlatu Lukas Hurlatu, menyatakan bahwa lokasi petuanan yang dinamakan “Rie Sepan,” merupakan hak mutlak marga Hurlatu desa Lorulun yang telah memiliki sertifikat, yang diterbitkan kantor pertanahan Kepulauan Tanimbar.
Merujuk pada laporan pihak pelapor, terkait perbuatan dengan dalil penyerobotan itu, kini resmi dilaporkan ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar oleh marga Hurlatu sebagai pemilik petuanan yang sah yang telah dimiliki secara turun temurun bahkan telah diakui oleh marga lain di desa tersebut.
Dalam laporan tersebut, marga Hurlatu yang diwakilkan oleh Lukas Hurlatu dan Wilem Sainyakit menceriterakan kronologis dimana melalui pertemuan marga Horla dengan Kades, dimana hasil pertemuan tersebut disepakati untuk membuka lahan kebun baru pada petuanan marga Hurlatu tanpa melibatkan satupun marga atau soa Hurlatu yang mengakibatkan terjadi ketegangan bahkan nyaris menciptakan kondisi yang tidak diinginkan pada wilayah hukum Polsek wertamrian secara khusus dan secara umum wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
Kepada media ini senin (3/10/2022), Lukas Hurlatu dan Welem Sainyakit mengaku bahwa masalah yang terjadi di Desa Lorulun, keluarga besar soa Hurlatu hingga saat ini masih mampu menahan diri, jika tidak demikian mungkin saja sudah terjadi masalah besar yang mengancam kamtibmas di desa Lorulun. Olehnya itu kasus tersebut secepatnya kami menempuh jalur hukum sehingga dapat meminimalisir hal yang tidak diinginkan bersama, ungkapnya para pelapor kepada wartawan media ini saat datangi Kantor Media Tifa Tanimbar di Sifnana-Saumlaki.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa, Kepala Desa adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan demi menjamin keamanan dan kenyamanan warganya, namun sebaliknya karena Kades tersebut, dalam keputusan terkait lahan Rie Tabun pada tanggal 8 September 2022 telah menyimpang dari yang sebenarnya dan lebih spesifik berpihak kepada keluarganya Orla yang menyatakan bahwa “siapapun yang memiliki sertifikat diatas lahan tersebut saya (Kades) nyatakan batal demi hukum,” keputusan Kades tersebut sangat fatal dan menurut para pelapor bahwa Kepala Desa Yohanis Bwarleling dapat dianalisa bahwa adanya Keputusan yang diambil tentu mengandung unsur profokator yang patut dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) karena bisa menimbulkan ganguan kamtibmas di desa Lurulun. “
“Kami tidak akan tinggal diam terkait masalah tersebut, karena itu adalah hak kami yang merupakan warisan leluhur yang sudah ratusan tahun menjadi hak dan milik kami marga Hurlatu,” tandasnya
Dari pihak pelapor sangat sesalkan bahwa kasus tersebut telah di laporkan ke pihak Polsek Wertamrian, namun apa jadinya mereka sengaja mengulur-ulur waktu terkait proses penanganannya bahkan dianggap sangat lemah dan lamban, sehingga bagi kami lebih baik ditingkatkan di pihak Polres Kepulauan Tanimbar agar kepastian hukumnya jelas. Kata pelapor,” Ini masalah besar, jangan main main sebab jika sebaliknya tentu dapat menimbulkan permasalahan yang panjang dan dapat berakibat pada keamanan di desa Lurulun, tambahnya.
Para pelapor berharap, agar kasus tersebut secepatnya diproses secara hukum karena perbuatan marga Orla adalah murni penyerobotan atas hak milik marga Hurlatu yang telah mempunyai dokemen secara hukum yaitu sertifikat kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara, masyarakat desa Lorulun sebagai hak marga yang tak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Sambung pelapor, Terkait dengan laporan ke polres kepulauan Tanimbar, juga dilampirkan bukti-bukti sah kepemilikan sebagai dasar hukum untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum dan jaminan kepemilikan yang sah, terangnya.
Reporter. (AMAS).
Editor. Redaksi.