Categories: Daerah

Kades & Staf Desa Lamdesar Barat di Duga Terlibat Politik Praktis

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- saat Kampanye dialogis dari 5 (lima) pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar, tahun 2024, 4 (empat) pasangan calon lainnya saat datangi desa Lamdesar Barat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk kegiatan kampanye diologis, Kepala desa dan staf desa Lamdesar Barat tidak pernah hadir dalam bentuk acara apapun yang dilakukan paslon. ungkap Ibu Kewilaa sesuai laporan dari Niko Kelwulan kepada wartawan media melalui tlp seluler Senin 11/11/2024.

Mungkin Kepala Desa dan Staf desa Lamdesar Barat merasa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ditetapkan untuk dilanggar sehingga, saat pasangan calon nomor urut 2 datangi desa Lamdesar Barat, Kepala desa ALEXANDER LABOBAR SAINAFAT di dampingi sejumlah staf desa secara resmi menghadiri acara proses penjemputan pascalon tersebut dan dilanjutkan dengan acara ritual adat oleh tetua adat Lamdesar Barat hingga masuk pada acara kampanye dialogis pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan jargon “Manyala Kaka”,

“Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) desa Lamdesar tentu memantau langkah yang dilakukan Kades dan perangkat desa sudah sangat bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, akhirnya tak sabar lagi panwas langsung ambil dokumentasi, saat kades dan perangkat desa dalam proses penjemputan dan acara ritual adat, terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan jargon Manyalah Kaka.”

Tindakan yang di ambil oleh Kepala Desa Lamdesar Barat Sainafat bersama perangkatnya tentu sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 280 ayat 2 huruf (h) mengamanatkan, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kades, perangkat desa dan BPD. Pada pasal 280 ayat 3 di sebutkan bahwa, setiap orang pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye pemilu.

Tindakan yang dilakukan Kepala desa Lamdesar Barat tentunya sudah sangat melanggar ketentuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014, pasal 30 ayat 1 yang menegaskan “Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 29, di kenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan Ayat 2 menegaskan, dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara, dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian pemenem.

Untuk itu, diminta perhatian serius kepada Instansi yang berwajib dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Bawaslu, agar Kepala desa tersebut dan sejumlah staf yang sudah menggalar peraturan perundang-undangan maka, harus diamankan, mengingat tindakan yang dilakukan oleh Kepala desa serta aparat desa diduga terlibat langsung dalam politik praktis pada pilkada tahun 2024 ini.

Reporter : (TT.03)

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

4 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

17 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago