Kades Teineman Ajukan Permohonan Pengaktifan Kembali. Tidak Ada Unsur Penyalahgunaan Dana

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kepala Desa Teineman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Boni Kelmaskosu, mengajukan permohonan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar agar dapat diaktifkan kembali dalam jabatan yang sebelumnya dia emban. 

Permohonan ini diajukan menyusul pemberhentian sementara dirinya berdasarkan SK Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor: 100.1.5.50 Tahun 2025 tanggal 3 Februari 2025.

Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Boni menilai pemberhentiannya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia juga menyampaikan sejumlah sanggahan terhadap temuan yang menjadi dasar rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan desa pada tahun anggaran 2023.

Menurut Boni, pencairan dana desa sebesar Rp212.775.856 pada 29 Desember 2023 dilakukan dalam kondisi mendesak menjelang akhir tahun, di mana Bank Maluku Malut Unit Larat menolak pencairan penuh ke rekening desa. 

Karena Bendahara Desa tidak ingat nomor rekeningnya, sebagian dana dititipkan sementara di rekening pribadi Boni dengan kesepakatan bersama pihak bank dan perangkat desa. 

Dana tersebut, tegas Boni, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan telah dibelanjakan sesuai dengan APBDes 2023.

Boni juga menjelaskan bahwa dana titipan tersebut digunakan untuk kebutuhan urgen desa seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), gaji perangkat desa, serta belanja operasional lainnya. 

Sementara dua mata anggaran, yakni belanja komputer dan rompong, tidak direalisasikan karena ketidaksesuaian harga pasar dengan RAB, dan dana sebesar Rp59,49 juta dari dua kegiatan tersebut telah dikembalikan ke rekening desa.

Secara keseluruhan, Boni mengklaim telah menyetor kembali ke kas desa sebesar Rp61,7 juta, termasuk dana dari belanja kegiatan lainnya yang tidak terealisasi.

Terkait rekomendasi Inspektorat agar dilakukan proses hukum, Boni menyebut telah mengikuti proses klarifikasi di Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun hingga kini, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada laporan pidana yang dilayangkan kepadanya.

Pada 9 April 2024, Boni menyatakan telah bertemu langsung dengan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, dan berdasarkan arahan Bupati, Inspektorat diminta mencocokkan temuan awal dengan bukti dan pertanggungjawaban yang sudah disiapkan. 

Sayangnya, hingga surat ini disampaikan, Boni mengaku belum diundang kembali oleh Inspektorat untuk memberikan klarifikasi lanjutan.

“Apabila dalam pelaksanaan tugas saya sebelumnya terdapat kekeliruan, saya menyampaikan permohonan maaf. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian, karena tidak sesuai dengan isi surat dari Camat Wuarlabobar tanggal 4 Februari 2025,” demikian tulis Boni dalam suratnya.

Boni berharap, Bupati Kepulauan Tanimbar dapat meninjau kembali keputusan pemberhentian sementara tersebut dan mempertimbangkan permohonan pengaktifan kembali dirinya sebagai Kepala Desa Teineman demi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

(TT-01)

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

4 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

13 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

14 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

18 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago