Kades Temin, Diduga Gelapkan ADD TA 2023 Senilai Rp. 700an Juta Ikuti Alur Ceritanya

March 20, 2024
IMG-20240321-WA0008

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua LKMD Welem Liburseran, didampingi Emaus Resimanuk, Melkior Sairdekut dan Frets Yaupli asal Desa Temin Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatasnamakan segenap masyarakat mengatakan bahwa, terpaksa harus melaporkan Kepala Desa Temin . Kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar Cq. Inspektorat Daerah karena, diduga telah menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 senilai Rp. 700an Juta. Ungkap Welem kepada wartawan media ini saat didatangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar bertempat di Sifnana Kamis 21/03/ 2024 Pkl 19.12 Wit.

Menurut Welem, kami warga Desa Temin Kecamatan Wermaktian tentu tidak merasa puas dengan kinerja Kepala Desa dan staf desa dalam pengolahan keuangan desa selama ini. Kata Welem, kami menduga bahwa ” Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 sudah mencapai 100% sementara program kegiatan yang ada di tahun itu belum semuanya tersentuh seperti; -Sumur Bor ada tiga titik, satunya sudah jalan namun boleh dikatakan mangkrak karena belum dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Sedangan dua titik lainnya belum sama sekali disentuh, duitnya di kemanakan,” kata Welem.

Tambah dia, pipanisasi untuk sepuluh sumur, mesinnya sudah terpasang tetapi material seperti semen, profil tank 10 buah, meteran lampu 10 unit, batu pasir dan lainnya hingga kami hadir di media ini semuanya belum di sentuh sama sekali. Lanjut dia, kalau pipa sudya ada tapi belum terpasang juga hingga saat ini, beber Welem.

Selain itu Program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa; perikanan tangkap, nelayan budi daya, dan pemberdayaan pertanian serta tenun ikat, demikian pula pemberdayaan pertukangan, sama sekali belum ada di tangan pelaku penerima bantuan pemberdayaan tersebut, dan masih banyak lagi kata dia.

“Saat ini sudah kita memasuki tahun anggaran baru 2024, dimanakah sekian dana tahun 2023 ? Kades dan staf harus bertanggung jawab kepada masyarakat, mengapa? karena itu dana negara diterjunkan ke desa demi selain meningkatkan ekonomi masyarakat, tetapi juga demi peningkatan pembangunan desa, adanya kelemahan ini wajib dan harus kembalikan semua dana itu.” Tandasnya.

Dengan adanya sejumlah dana desa yang telah di alokasikan untuk pengembangan desa Tenim tahun 2023, yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa Temin Kecamatan Wermaktian, menurut analisa kami yang mana kami sudah uraikan dalam laporan pengaduan dugaan korupsi oleh Kepala desa Temin dan Kaur Keuangan kurang lebih senilai Rp. 700an Juta, harus diusut tuntas oleh yang berwajib, Ujar Welem.

Lebih lanjut kata Welem, tepat pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 ada rapat negeri (Musyawarah Tahunan, di hadiri oleh Camat, Sekcam, Ketua BPD serta Staf dan masyarakat, “saat itu Saya Welem Liburseran, sarankan kepada Camat dan Ketua BPD serta Staf bahwa, Jika sejumlah Dana untuk Anggaran Tahun 2023 belum dapat dipastikan untuk realisasikan semua nya maka, kepada Camat dan BPD tidak boleh proses pencairan Anggaran Tahun 2024, saran yang saya ajukan semua pihak terlibat dalam rapat tersebut terima, namun alhasilnya untuk anggaran tahun 2023 yang diduga senilai 700an juta yang diselewengkan oleh Kades dan kroninya hingga hari ini satupun belum terealisasi.”

” Saya sangat meragukan bahwa, jika anggaran tahun 2024, di paksakan cair maka, pasti saja mereka akan manfaatkan untuk membenahi program dan kegiatan Tahun Anggaran 2023, lalu Program dan kegiatan 2024 nanti pakai uang mana lagi, untuk itu, saya berharap agar dana tahun anggaran 2024 tidak boleh dicairkan, sampai pemdes selesaikan tunggakan progran dan kegiatan 2023, barulah dilakukan proses pencairan. Takutnya dana 2024 bisa dipakai tutup program dan kegiatan tahun 2023 , tegas Welem.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, dirinya bermohon kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Cq. Inspektorat Daerah agar lebih jelih melayani keluhan masyarakat ini, mengapa ? Karena dugaan kami terkait dengan sejumlah dana tersebut hanya demi kepentingan sepihak dan bukan untuk kepentingan banyak orang.

Untuk itu, kami berharap kepada Pemerintah Daerah agar Kepala desa dan Kaur Keuangan, Desa Temin segera di evaluasi dan berkenan di audit kemudian harus proses hukum, selain itu berkenaan pula diberhentikan dari jabatan Kades, agar kami masyarakat desa Temin, bisa menikmati bantuan yang di berikan oleh Pemerintah, Tutupnya.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?