Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Indra M. Pormes, menghadiri acara pelantikan Pengawas TPS yang di diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Tanimbar Selatan bertempat di Balai Turlely Desa Kabiarat Senin 22/01/2024 pkl 16.35 Wit.
Indra M. Pormes dalam sambutannya mengatakan bahwa, berdasaarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maka, yang lolos seleksi dapat di lantik hari ini, sebagai Pengawas TPS sebelum hari pemungutan suara.
Hal ini, tentu menjadi tanggung jawab besar yang harus diikutsertakan dalam mengawal demokrasi di pemilu tahun 2024 ini, di Kabupaten yang berjuluk duan lolat ini, lebih khusus di Kecamatan Tanimbar Selatan. Setiap Pengawas TPS tentunya diberikan fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam Pengawasan itu juga meliputi masa tenang selama 3 hari yakni tanggal 11- 13 atau 3 hari sebelum Pemungutan Suara. Selain itu juga turut berperan aktif dalam Pengawasan terhadap tahapan pemilu seperti persiapan perlengkapan di 99 TPS di seluruh Kelurahan dan desa-desa di Kecamatan Tansel ini, termasuk satu TPS khusus pada Lapas . Jelas Indra.
“Kata Indra, hari ini sudah diambil sumpah dan janjinya untuk melaksanakan sejumlah tugas dalam Pengawasan, tentunya harus menciptakan demokrasi yang baik di tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tambahnya, Para PTPS, tentunya sudah terlibat langsung sebagai penyelenggara pemilu, untuk itu, diharapkan agar lebih memaksimalkan diri untuk membantu pengawasan di kelurahan dan desa-desa. Selain itu juga, menjadi kewajiban kita selaku PTPS yang tidak kalah pentingnya adalah kita dalam psoses pengawas dan ada temuan yang dinilai menjurus pada pelanggaran pemilu maka PTPS setempat diharuskan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Tutupnya.
Reporter : (TT03)
Editor. : Redaksi