Categories: Daerah

Kanit PPA Polres Kepulauan Tanimbar, penegakan hukum berasaskan transparansi berkeadilan

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kepulauan Tanimbar Abdul Wahab memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan media ini tanggal, 21/12/2023 perihal penanganan perkara KDRT yang menimpa Ny. FL yang beralamat di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.

Rombongan awak media ini yang mendatangi Kanit PPA tersebut di kantornya untuk menyerahkan Surat Kuasa bantuan hukum dari Kantor Hukum Benediktus Terwarat & Rekan terhadap korban KDRT Ny. FL Jumat, 22/12/2023 sekitar pukul. 11.00 wit disambut Sang Kanit PPA itu dengan ciri khas keramahtamahannya.

Kepada awak media ini yang juga merupakan Paralegal pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum di atas, Kanit PPA itu sekaligus menyampaikan kronologi penanganan perkara KDRT yang ditangani pihaknya.

“Kami menangani setiap perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, setiap perkara penanganannya tidak sama meski perkara yang sama misalnya perkara KDRT karena motif dan kendala yang dihadapi pada setiap perkara juga tidak sama”, tuturnya.

“Terkait perkara KDRT yang menimpa Ny. FL kami sudah melakukan kroscek dengan rekan-rekan di Polsek Tansel dan benar bahwa ada laporan Ny. FL bulan April kemarin tapi penanganannya terkendala karena kesibukan pelapor sendiri, sementara laporan kedua pelapor tanggal, 16/12/2023 sementara kami tangani dan kami pastikan tuntas, jadi ada 2 laporan pelapor ditahun 2023 ini”, terang Kanit PPA itu.

“Soal keterangan bahwa kami bertanya sambil tertawa itu dapat kami klarifikasi bahwa hal itu terjadi selepas kami menjelaskan perkembangan laporan pelapor kepada pelapor sendiri dan saudaranya kemudian kami saling bersendagurau dan tertawa dalam suasana yang santai”. Tambahnya.

Ketika ditanya soal penanganan perkara KDRT yang dialami Ny. FL selama 10 tahun, Kanit PPA itu mengaku dirinya baru saja menjabat kurang lebih 2 bulan sehingga dirinya tidak dapat menjelaskannya. Namun ia (Kanit PPA-red) menegaskan bahwa dalam tahun 2023 terdapat 2 laporan KDRT dan pihaknya sangat serius menangani setiap laporan itu tentu sesuai prosedur hukum yang berlaku, karenanya pihaknya berharap adanya sinergitas pelapor dan para saksi dalam penanganan perkara serta dukungan rekan-rekan media terhadap pihaknya dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Reporter :  (TT. 10)

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Pembangunan Gedung SMPN Satap Lamdesar Barat Tanpa Papan Informasi

Lamdesar Barat, mediatifatanimbar.id — Proyek pembangunan gedung baru di SMP Negeri Satu Atap (Satap) Lamdesar…

1 hour ago

Polemik Oknum Aparat TNI AD dan Warga Sipil AT Terselesaikan Secara Damai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dugaan kasus penipuan yang dilakukan salah seorang aparat TNI AD asal desa…

2 hours ago

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

15 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

21 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

4 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

5 days ago