Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id– Meski akhir pekan identik dengan hari libur, Kantor Pajak Saumlaki tetap membuka layanan khusus bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Kepala Kantor Pajak Saumlaki, Hermawan Widya Pratama menyatakan bahwa layanan ini dibuka demi mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami dari pihak Kantor Pajak Saumlaki tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIT,” ungkap Hermawan kepada Tifa Tanimbar di Kantor Pajak Saumlaki, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, pelayanan yang sama pula tetap berlaku pada hari Minggu, 2 Maret 2025. Pelayanan akan dimulai pukul 12.00 hingga 15.00 WIT.
Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan bahwa layanan ini dikhususkan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Ia menegaskan bahwa meskipun akhir pekan biasanya menjadi waktu libur, pihaknya memastikan tetap membuka pelayanan selama dua hari sebelum benar-benar beristirahat.
“Walaupun sudah memasuki masa liburan, kami memastikan dua hari ini tetap ada pelayanan bagi wajib pajak. Setelah itu, baru kami libur,” tambahnya.
Jika jumlah wajib pajak yang datang cukup banyak dan tidak dapat diselesaikan dalam dua hari tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang layanan sesuai kebutuhan.
Di akhir keterangannya, Hermawan mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami mengajak para wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera datang ke Kantor Pajak Saumlaki. Meskipun hari libur, kami tetap berkomitmen memberikan tambahan waktu layanan bagi masyarakat,” tutupnya.
(TT-03)