Kantor Pertanahan Tanimbar Terkendala Urus Administrasi Kepemilikan Tanah

February 7, 2025
IMG-20250207-WA0071

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola tata ruang dan pertanahan di daerah ini. Hal ini terungkap dalam kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Kantor Pertanahan Saumlaki, Jumat (7/2/2025).

Kepala Kantor Pertanahan, Johan Sampe, menyampaikan bahwa regulasi yang belum lengkap serta luasnya wilayah yang berstatus kawasan hutan menjadi kendala utama dalam pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

“Kami menghadapi tantangan besar dalam administrasi pertanahan karena belum adanya regulasi yang jelas, terutama terkait batas desa dan kelurahan. Padahal, sistem pelayanan kami saat ini berbasis digital, sehingga kejelasan data wilayah sangat diperlukan,” ujar Johan Sampe.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah status tanah petuanan adat yang belum memiliki dasar hukum tetap. Menurut Johan, sebagian besar tanah di Tanimbar masih dikuasai oleh masyarakat hukum adat, tetapi belum memiliki legalitas yang kuat dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

“Tanah adat ini perlu diperkuat dengan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan Bupati agar diakui secara resmi dalam sistem pertanahan. Tanpa itu, masyarakat akan kesulitan mengurus sertifikat tanah,” jelasnya.

Selain itu, luasnya kawasan hutan di Tanimbar juga menjadi kendala serius. Berdasarkan data Kantor Pertanahan, sekitar 94% wilayah Tanimbar masih berstatus kawasan hutan, sedangkan hanya sekitar 5% yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pembuatan sertifikat tanah.

“Banyak masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, tetapi terbentur status lahannya yang masih masuk dalam kawasan hutan. Ini menjadi tantangan besar, karena tanpa perubahan status lahan, masyarakat tidak bisa mendapatkan legalitas kepemilikan tanah,” tambahnya.

Johan berharap, kunjungan Komisi III DPRD Tanimbar ke Kantor Pertanahan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan instansi vertikal dalam mencari solusi atas permasalahan pertanahan.

Baca juga :

 https://mediatifatanimbar.id/daerah/komisi-iii-dprd-tanimbar-dan-kantah-bahas-solusi-pertanahan/

Menurutnya, melalui DPRD, regulasi terkait batas desa, tanah adat, dan kawasan hutan dapat dibahas lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menemukan solusi yang tepat.

“Kami berharap kunjungan ini dapat menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian permasalahan tanah adat dan pembebasan lahan dari status kawasan hutan,” tutupnya.

(TT – 03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?