Kapal Andon Asal Luar Maluku Wajib Kantongi Izin Resmi

May 14, 2022
IMG-20220514-WA0005

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-

Kepala Dinas perikanan dan kelautan Provinsi Maluku Dr.Abdul Haris. S.Pi.,M.Si menyatakan bahwa sumberdaya pemanfaatan perikanan ini, terdapat 2 kelompok besar, dilihat dari sisi ekonomi dan juga dilihat dari sisi ekologinya. kedua kelompok besar ini tentu harus diperhatikan dan di seimbangkan. Kata Haris saat menyampaian materinya kepada Penanggung jawab nelayan andon yang bertempat di ruang kerja Sekda Kepulauan Tanimbar pada Kamis 12/05/2022.

Menurut Haris, Tuhan memberikan sumber daya ini untuk dimanfaatkan dengan baik, kalau tidak dimanfaatkan tentu akan mubasir. Lanjut dia, tetapi tidak dimanfaatkan secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan menimbulkan masalah bagi kita. Hal tersebut perlu adanya kesepahaman dan atau kesepakatan terhadap bentuk pemanfaatan  sumber daya kedua kelompok besar tersebut.

Menurutnya, ada orang yang mengedepankan prinsip ekonomi, artinya yang penting ada keuntungan bagi baik masyarakat, daerah, propinsi maupun negara, walapun ada resiko kerusakan lingkungan. Tetapi juga ada yang berpandagan konservatif artinya pengelola itu lebih memilih dari ekonomi bertumbuh subur tetapi terjadi kerusakan dimana-mana tentu hal ini juga menjadi masalah, tutur Haris

Lanjut dia, permasalahan andon ini harus diatur secara baik. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait dengan nelayan andon ini seperti; orang melakukan penangkapan ikan harus menggunakan Kapal yang berukuran sampai 30 gros ton, Didaerah penangkapan ikan harus mengantongi Surat Tanda Penangkapan Ikan (STPI), bagi penangkapan ikan dari luar Provinsi yang bersifat musiman harus memiliki surat yang disebut STPI Andon, jelas Kadis.

Kemudian wajib memiliki, Surat Tanda Daftar Penangkapan Ikan (TDPI) bagi kapal penangkapan ikan dibawah ukuran 10 gros ton. Selanjutnya, masalah nelayan andon ini karena dibolehkan oleh negara sehingga telah ditetapkan dalam aturan, dimulai dari undang-undang Perikanan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah terkait Kerjasama Antar Daerah dan atau provinsi serta ketentuan lainnya yang mendukung legalnya dalam proses penangkapan.

Melalui regulai tersebut, harus dicermati secara baik dan benar oleh setiap pengurus kapal nelayan andon dari luar provinsi, wajib memiliki sejumlah dokumen sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika hal tersebut tidak disikapi dengan baik maka tentu saja dari pemerintah setempat tidak diberi ijin untuk beroperasi, Bebernya.

Jika ada pengurus kapal nelayan andon, memaksa kehendak untuk beroperasi dan saatnya petugas melakukan pengawasan dan atau swiping terkait kelengkapan dokumen dan disana ada temuan, maka baik pengurus maupun nelayan tersebut akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut diantaranya; yang mewakili Bupati KepTan, Asisesten III, Kepala Dinas Perikanan Provinsi, Kadis Perikanan Kepulauan Tanimbar, Kasdim, Pasi Intel Lanal, Dan Pol Air, Dinas Perikanan Cabang Saumlaki dan para pengurus nelayan Andon

Penulis MTT.03

Editor Jefry J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?