Kapolres KepTan, Terima Kunjungan Tim Ombudsman RI Provinsi Maluku

October 19, 2022
IMG-20221019-WA0284

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K. menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia berjumlah 3 orang untuk Provinsi Maluku diruang kerjanya yang didampingi Wakapolres Kompol Hendrik Rumsory, S.Sos., dan Plt. Kasiwas Ipda F. Barry Hulkyawar, S.H., Senin (19/10).

Kunjungan Ombudsman RI tersebut tujuannya untuk melakukan penilaian Pelayanan Publik di Polres Kepulauan Tanimbar dan selain itu, Tim Ombudsman RI melakukan peninjauan sekaligus penilaian terhadap sarana dan prasarana pendukung serta proses pelayanan Publik yang ada di Polres Tanimbar seperti, ruang pelayanan Publik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Intelkam terhadap Pelayanan penerbitan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) serta Satuan Lalu lintas terhadap proses pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM).

Kunjungan Tim Ombudsman di Polres Tanimbar ini, dalam tugasnya sesuai amanat undang-undang nomor 37 tahun 2008 sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan dimana, Polri selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Publik tentunya memiliki kewajiban untuk menjalankan indikator pelayanan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal itu juga, sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu anggota Ombudsman Yuni Astuti Soulissa yang berhasil diwawancarai oleh media ini, yang menyatakan bahwa, “Kunjungan kami ini, terkait dengan pemenuhan standar pelayanan Publik yang mana sesuai amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009, hal ini tentu wajib dipenuhi oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Kepolisian, ucap Yuni.

Mendasari amanat undang-undang tersebut maka, kami mengambil 3 (tiga) unit di Polres Tanimbar diantaranya, Intelkam tentang pelayanan SKCK, Sat Lantas tentang SIM, dan SPKT tentang Penerimaan laporan Polisi dan juga laporan kehilangan. Ungkapnya. Sambung dia, kegiatan yang dilakukan saat ini tujuannya untuk melakukan peninjauan dan penilaian langsung ditempat, guna memastikan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan dijalankan oleh penyelenggara pelayanan Publik. Ujar dia

“Kata Yuni, tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara pelayanan Publik itu sudah menyediakan atau mempublikasikan standar-standar pelayanan yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat di daerah ini.” Tambah dia, terkait dengan hasil penilaian, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku ini juga, akan merampung hasil kunjungan tersebut, kemudian akan disampaikan diakhir tahun kepada Kapolri dan kemudian akan diteruskan ketingkat satuan Polri Polda dan Polres.” Ungkap Yuni.

Pantauan media ini, terkait dengan pelaksanaan peninjauan dan penilaian Tim Ombudsman RI Maluku di Polres Kepulauan Tanimbar dapat berlangsung aman dan lancar.

Sumber : (Humas Polres KT)

Editor    : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?