Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kormomolin, mediatifatanimbar.id-
Kapolsek Kormomolin IPTU Herpin Sima, menggerakan Unsur Pemerintah Kedua Desa yang bertikai, yaitu Desa Alusi Kelan dan Desa Alusi Batjas, Tua-Tua Adat, Dewan Stasi dan Pemuda untuk penyelesaian pertikaian tersebut di Kantor Polsek Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Sabtu,13/4/2024. Berhasil dalam penangananya dan secara resmi semua pihak yang berkompoten dapat menandatangani surat pernyataan sikap berupa kesepakatan perdamaian, guna meredam dan menghentikan konflik antar kedua Desa.
Pertemuan itu, dilaksanakan di depan Kantor Polsek Kormomolin, dan dimediasi langsung oleh Kapolsek Kormomolin IPTU Herpin Sima. Selama rapat berlangsung, berbagai masukan dan saran dari masing-masing pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama dari kedua desa, dalam upaya penanganan konflik yang terjadi.
Terjadinya konflik antar ke dua desa tersebut adalah, Kesalahpahaman bermula Anak-Anak Sekolah, kemudian berlanjut di luar jam sekolah. Hal ini, mengakibatkan sehingga terjadi perselisihan antara siswa dengan siswa kemudian diambil alih oleh beberapa Pemuda Kedua Desa, terus menjadi penyebab utama bentrok yang sudah tak bisa terelakkan.
Kabag OPS Polres Kabupeten Kepulauan Tanimbar Akp Henrik Laisina ketika diwawancarai terkait pertikaian tersebut menjelaskan, pertikaian ini muncul hanya karna kesalahpahaman Anak-Anak. Sedangkan, Masyarakat kedua desa tidak seluruhnya terlibat dalam konflik ini. Konflik ini bukan dari masyarakat seluruhnya dari Dua Desa. Tetapi hanya beberapa Orang saja Karena tidak merasa akhirnya melampiaskan emosional melalui aksi-aksi nyata, hal ini hanya sebagian kelompok kecil dari keluarga sesama Anak Sekolah. Untuk itu, sehingga bentrok tadi di ketahui bahwa konflik yang terjadi ini, bukanlah pertikaian antar kedua Desa, tetapi konflik antar kelompok tertentu saja. Terang Kabag OPS.
Tingkat pengamanannya, dari pihak Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan di backup oleh Polsek Kormomolin dan Nirunmas merupakan tanggungjawab bersama untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif pada setiap wilayah kerja. Demikian masalah Pertikaian kelompok antar kedua desa di wilayah kerja Polsek Kormomolin, menjadi bersama-sama memiliki kerinduan untuk menyelesaikannya dengan tanpa dendam yang berlanjut. tandas Kabag OPS.
Konflik saat terjadi, dapat diatasi oleh Pihak Aparat Kepolisian dan TNI dari Anggota Koramil, juga Pastor Paroki. Berhasil melerai saat konflik terjadi, analisa konflik berhasil diatasi karena hadirnya TNI POLRI, Rohaniwan, tetapi dilain sisi adalah adanya
tingkat kesadaran masyarakat berhasil membubarkan diri masing-masing. Dan di hasil mediasi terwujudlah perdamaian, hal ini, tentunya diharapkan semua komponen Masyarakat. Demi mendukung, menjaga dan menjamin bersama stabilitas kamtibmas.
Kesepakatan perdamaian terdapat 5 poin diantaranya;
Pertama, Pemerintah, Ketua Pemuda dan stakeholder kedua Desa siap mengamankan seluruh kondisi KAMTIBMAS kedua desa masing-masing.
Kedua, Apabila kemudian terjadi permasalahan yang timbul oleh pribadi atau oknum Masyarakat kedua Desa, menjadi tanggungjawab sendiri dan tidak melibatkan warga Masyarakat lain (tidak melibatkan desa)
Ketiga, Kerugian yang timbul akibat dari perbuatan melanggar hukum, maka itu merupakan tanggungjawab pribadi masing-masing oknum.
Kempat, Pemuda tetap menjaga KAMTIBMAS antara kedua desa.
Kelima, Apabila ada oknum-oknum/Pihak-pihak yang dengan sengaja/tidak sengaja melakukan hal-hal yang berpotensi konflik antara kedua desa maka reziko menjadi tanggungjawab sendiri-sendiri.
Hasil mediasi tersebut antara kedua desa yaitu, Desa Alusi Batjas dan Desa Alusi Kelaan di tetapkan dalam surat kesepakatan bersama, kemudian ditanda tangani oleh pihak- pihak yang bertanggung jawab. Usai dari penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian berupa penyataan sikap, Kapolsek Kormomolin IPTU Herpin menyerahkan kepada Kedua Kepala Desa, tujuannya untuk menjadi tanggungjawab penuh sebagai dasar yang sangat penting demi menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban) di wilayah hukum selain Polsek kormomolin dan secara umum Polres Kepulauan Tanimbar.
Reporter : (TT-09)
Editor. : Redaksi