Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tutukembong, mediatifatanimbar.id- .
Kapolsek Kecamatan Nirunmas Polres Kepulauan Tanimbar menghadiri kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di Balai Desa Tutukembong Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (21/03/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nara Sumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
R. Indra Trikusuma, Agnes E Laukon, Valeri E Kayadoe.
Camat Nirunmas atau yang mewakili. Kades Tutukembong Bernadus Batlolona dan Bhabinkamtibmas Desa Tutukembong BRIPKA D Poceratu.
Pentingnya pendaftaran atas tanah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada para pemegang hak atas tanah, berdasarkan UUPA 5/1960 dan PP Pendaftaran Tanah 24/1997.
Upaya-Upaya yang dilakukan Polri dalam hal ini Polsek Nirunmas untuk mencegah terjadinya sengketa lahan atau tanah sesuai fungsi dan tugas adalah represif dan preventif dengan memprioritaskan meredam gejolak agar tidak meluas permasalahan lain yang mengakibatkan konflik menjadi meluas. Polri tetap berperan secara fungsional dan profesional melalui upaya pencegahan. Dengan kata lain penyelesaian konflik harus melalui pendekatan hukum pidana dan perdata dan musyawarah mufakat.
Kepada media ini A. Melsasail menjelaskan bahwa, terkait masalah sengketa batas tanah dan lahan dari lima desa yang ada di Kecamatan Nirunmas ini tentu harus dilihat dari geografisnya, seluruh desa ini ada perbatasan yang masih ada sengketa lahan, bebernya.
Dengan adanya Penyuluhan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)ini, langkah-langkah yang lakukan Polsek adalah berkoordinasi baik terhadap pihak Desa agar masing-masing mempersiapkan dokumen-dokumennya untuk dibawakan kasus perdatanya ke Pengadilan Negeri Tanimbar, sebagai kepastian hak kepemilikan. misalnya kemarin masalah kasus tanah Tutukembong dalam hal ini Keluarga Luturmas melayangkan somasi Perdata karena untuk menyikapi hal-hal yang tidak diinginkan, tandasnya.
Lebih lanjut A. Melsasail menyampaikan bahwa permasalahan sengketa yang ada harus dibawah ke pihak Pengadilan, agar lebih jelas. Selain itu Langkah-langkah yang di tempuh salah satunya adalah selalu berkoordinasi ke pihak Desa. Dan hal ini tentu kita tetap mendorong pihak Desa untuk selalu saling berkoordinasi dan berkenan membawahnya ke Rana hukum, mengingat disanalah akan ada kepastian hukum untuk status tanah di Kecamatan Nirunmas yang menjadi problem, pungkasnya.
“Selain itu tambah Melsasail, semenjak Saya bertugas di wilayah ini, secara geografis semua desa wilayah ini, perbatasannya bermasalah. Untuk itu, dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, sangat menguntungkan serta memudahkan Masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah secara sah, Juga dapat memiliki hak kepemilikan yang sah pula, melalui dasar hukum tersebut tentu dapat meminimalisir hal-hal yang terjadi terkait masalah sengketa tanah”, ujarnya.
Selain itu, makna dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ini dilaksanakan dalam rangka mencegah serta meminimalisir terjadinya sengketa tanah khususnya di wilayah Kecamatan Nirunmas ini, mengingat di diwilayah ini, sering terjadi kasus sengketa tanah, karena sejumlah tanah ini belum terdaftar pada Dinas Pertanahan.
Pelaksanaan program PTSL ini dilaksanakan secara benar dan tertib serta tidak terjadi adanya hal-hal yang dapat merugikan, seperti pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP, tutupnya.
Reporter : (TT-09)
Editor. : Redaksi