Karaoke King 1 Milik Arif Beroperasi Hingga Subuh, Diduga Langgar Izin Keramaian

July 16, 2025
IMG-20250716-WA0092

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Salah satu tempat hiburan malam di wilayah Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, yakni Karaoke King 1 milik pengusaha bernama Arif, diduga beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat izin keramaian dari Polres Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025, karaoke tersebut masih beroperasi hingga pukul 04.03 WIT, padahal dalam izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian, aktivitas tempat hiburan malam hanya diperbolehkan dari pukul 21.00 hingga 02.00 WIT. 

Ketentuan itu juga menyebut bahwa jika ada tamu yang masih berada di tempat setelah pukul 02.00, maka aktivitas karaoke hanya diperbolehkan tanpa musik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Karaoke, yang menekankan bahwa semua pelaku usaha di bidang hiburan malam wajib mematuhi batas operasional yang ditetapkan sesuai aturan perizinan.

Saat dikonfirmasi, pemilik Karaoke King 1, Arif, menyatakan bahwa dirinya tidak mengurus izin keramaian melalui Polres Kepulauan Tanimbar, melainkan langsung dari Polda Maluku.

“Saya tidak urus izin keramaian ini lewat Polres, saya urus langsung dari Polda Maluku,” katanya kepada wartawan media ini.

Situasi semakin memanas ketika pengelola karaoke bernama Bojes merespons kehadiran tim media dengan sikap kasar. Ia mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan melarang pengambilan dokumentasi di lokasi karaoke.

“Saya sudah bilang, tempat ini jangan didokumentasi,” ujar Bojes dengan nada tinggi sambil mencaci maki wartawan.

Beberapa menit setelah insiden verbal tersebut, Bojes dilaporkan keluar dari dalam karaoke dengan membawa sebilah parang, yang diselipkan di belakang bajunya. Ia berjalan menuju wartawan yang berada di luar area karaoke. Situasi berhasil diredam setelah Ketua Asosiasi Karaoke, Petrus Batkunde, tiba di lokasi dan segera memanggil serta menenangkan Bojes agar masuk kembali ke dalam ruangan karaoke.

Peristiwa ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Beberapa warga di lokasi yang sempat melihat peristiwa ini meminta Dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan, agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelaku usaha yang secara sadar mengabaikan perizinan atau bahkan bersikap intimidatif terhadap media maupun warga, maka tindakan tegas seperti penutupan usaha perlu dipertimbangkan demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan aman” tanda seorang warga.

(TT-09)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?