Kasus Fakta Politik Uang Paslon 03 di Tanimbar, Hasil Keputusan Kolegial, Bawaslu Umumkan Tidak Terpenuhi Unsur

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimnar.id- Tuntutan Para pendemo dari Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) kepada Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang laporan Divisi Hukum Bawaslu terkait dugaan Politik Uang pada pilkada 2024 yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Jauwerisa – Ratuanak agar segera dikeluarkan rekomendasi diskualifikasi yang digelar Sabtu 30 November 2024,
kepastiannya secara resmi telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tanimbar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman, SH, kepada wartawan menyatakan secara resmi bertempat di ruang kerjanya, Minggu 01/12/2024 bahwa berdasarkan keputusan kolegial sejumlah laporan yang yang disampaikan terkait dengan politik uang pada pilkada tahun 2024 ini, tidak memenuhi unsur.

Menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait kejadian di Hotel Galaxy kamar 105 menurut Alubwaman, proses kasus tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu dan Gakumdu.

“Dalam Gakumdu itu ada 3 unsur yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Kami sangat serius dalam penanganan kasus tersebut, teristimewa dari pihak Penasehat Hukum (PH) sangat memahami karena apa? Mereka menangani langsung baik itu pelapor maupun saksi, dan juga meminta saksi ahli,” pungkasnya.

Menurutnya, keputusan tersebut adalah kolegial sifafnya karena telah melewati proses dan atas masukan masing-masing bidang, tidak memenuhi unsur.

“TIDAK KETERPENUHAN UNSUR karena pertama, tidak ada saksi yang melihat secara langsaung terkait pemberi uang dan kedua, tidak ditemukan ajakan kepada orang tertentu untuk memilih paslon tertentu, sehingga sesuai keputusan bersama nomor 006, kasus dihentikan,” beber Alubwaman.

Lebih lanjut, dalam menanggapi sejumlah pertanyaan awak media, meninggalkan sejumlah tanda tanya besar dibalik keputusan bahwa kejadian hotel Galaxy 105 tidak memenuhi unsur money politik.

Awak media membenarkan tidak ditemukan ajakan, tetapi ada bukti daftar nama penerima uang dan sejumlah KTP, uang itu dibagikan oleh tim pemenangan paslon nomor 3, sehingga perbuatan ini tentu memenuhi unsur, karena uang yang ditemukan itu dibagi-bagi kepada setiap pemilih yang namanya terdaftar sesuai KTP yang dimiliki oleh tim paslon 3. Selain itu, terkait saksi, tidak ditemukan ruang yang namanya pemberian uang itu kepada saksi karena tidak ada bukti bahwa ada tanda pengenal saksi dan tidak ditemukan surat mandat saksi. Bagaimana bisa dihilangkan dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar keterpenuhan unsur politik uang?

Ketua Bawaslu mengakui hal tersebut, tetap konsisten pada hasil pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan dijelaskan bahwa, uang itu diberikan kepada saksi maupun kordes berdasarkan SK tim relawan dan hasil itu disampaikan kepada saya,” terang Alubwaman.

Lebih lanjut, terkait pertanyaan, apa benar ada pengembang terkait mandat saksi, menurutnya, telah dilakukan pengembangan.

Awak media mempertanyakan kepetusan pihak Gakumdu. Bahwa keterangan ketua bawaslu tersebut menimbulkan keanehan karena fakta bahwa kejadian di hotel galaxy tersebut tidak ditemukan satu lembar Surat mandat saksi. Apa yang dikembangkan disana. Pihak Bawaslu dan Gakumdu seharusnya berdasarkan hasil pengembangan kasus, memaparkan nama-nama saksi dan bukti-bukti lainnya bahwa uang puluhan juta yang ditemukan di galaxy tersebut, benar untuk pembiayaan saksi paslon 03. Dan itu tidak bisa dibuktikan.

Pertanyaan berikutnya, kamar hotel itu resmi disewa, tujuannya sebagai tempat transaksi uang kepada saksi-saksi. Anehnya ada penghuni kamar yang datang harus panjat tembok masuk kamar melalui pintu belakang.

“Ada apa sehinga harus panjat pagar dan masuk melalui pintu belakang,?” ungkap penannya.

Bahkan lebih lanjut ditanyakan bahwa pada saat oknum-oknum tersebut ditangkap, pengakuan awal di polres Tanimbar yang diterima juga oleh pihak intelejen, oknum-oknum itu telah mengaku bahwa, mereka telah membagikan uang itu kepada orang tertentu senilai 3 ratus ribu ribu rupiah untuk memilih Paslon nomor 3 Jauwerisa – Ratuanak.

“Mengapa pengakuan ini harus dihilangkan,”? ungkap penanya.

Lebih lanjut, tanggapan Ketua Bawaslu tetap konsisten bahwa, hasil keputusan kolegial yang diterima itu resmi kemudian akan diumumkan.

“Terkait pertanyaan soal bukti dari CCTV, dan lainnya, silahkan tanyakan langsung kepada PH yang menangani kasus tersebut, untuk selanjutnya memperoleh penjelasan yang faktual,” tutup Matias.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

5 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

18 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago