Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Urusan Keuangan Desa Atubul Dol Rosa D. Ongirwalu saat menerima informasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dalam jabatannya oleh kepala Desa Atubul Dol Casianus Ngoranmele, dirinya merasa hal tersebut tidak mungkin terjadi karena pengurusannya selama ini belum pernah temui masalah yang berarti. Ungkap Rosa kepada wartawan media saat hadir di Kantor Redaksi Sabtu, 15/06/2024 pkl 21.13 Wit
“Lebih lanjut kata Rosa, menurut pernyataan Camat Wertamrian bahwa saya selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Atubul Dol belum diijinkan untuk melakukan pencairan karena ada sejumlah kegiatan di tahun 2023 belum direalisasikan. Namun pada saat evaluasi kedua, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Tanimbar, di hadiri langsung oleh ketua BPD bersama Anggota BPD dan perangkat Desa Atubul Dol, disaat itu dirinya tidak dinyatakan bersalah, malah pihak DPMD mengatakan agar segera mengajukan pencairan. Koh mengapa demikian yang diamanatkan oleh Camat Wertamrian, apa salah saya,” ujar Rosa.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Wertamrian Cayetanus Batmomolin, Menurut Rosa itu jelas terakit anggaran 2023, tetapi mengapa terungkit dari tahun 2019-2023, yang disampaikan oleh kedua nara sumber asal desa Atubul dol kepada media, “sementara saya sesungguhnya belum dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan anggaran. Saya tahu itu hanya anggaran tahun 2022 belum masuk pada tahap penyelesaian, Namun itu bukan sepenuhnya kesalahan saya, kenapa harus mendapat rekomendasi untuk diberhentikan dari jabatannya,” kata Rosa.
Diakhir penjelasannya, dirinya mengatakan bahwa terkait anggaran yang di STS senilai Rp. 15 juta itu atas perintah Kepala Desa mencopot dari salah satu item kegiatan, karena Kades sendiri tidak bersedia mengorbankan gajinya. Selain itu, ada sejumlah kebijakan dari pihak Kepala Desa yang mengakibatkan beberapa kegiatan di tahun anggaran 2023 tidak terealisasi dengan baik, tutup Rosa.
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi