SAUMLAKI- mediatifatanimbar.id
Peserta seleksi berinsial MR dan NKA yang mengikuti seleksi Panwascam Kec. Wermaktian, Kab. Keptan diduga membocorkan PENGIRIMAN BERITA ACARA HASIL TES TERTULIS PANWASLU KECAMATAN WERMAKTIAN yang telah didapatkan dari sumber yang tidak tidak diketahui kepada publik( peserta tes) sebelum adanya pengumuman resmi dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Hasil tes peserta seleksi Panwascam Kecamatan Wermaktian, Kab. Kepulauan Tanimbar, propinsi Maluku. Hal ini dibuktikan dengan salinan hasil tes Bawaslu propinsi yang berada di tangan kedua peserta tes.
“Peserta tes MR dan NKA mengedarkan salinan dari propinsi jam 5 lewat ke Katong sedangkan hasil resmi yang diedarkan di grup panwas kecamatan jam 20:46 wit. Itu berarti, 4 atau 5 jam sebelumnya yang bersangkutan sudah mengetahui hasil tesnya sendiri-sendiri tanpa menunggu pengumuman resmi dari Bawaslu Kabupaten”, kata Ulis Seralurin, salah satu peserta tes Panwascam asal kecamatan Wermaktian kepada media ini via telepon.
Dirinya mengaku kecewa dan merasa ada intervensi terhadap hasil tes sehingga dengan sangat mudah peserta tes mengetahui hasil tes sebelum waktunya.
“MR dan NKA melangkah maju satu langkah lebih cepat melewati Bawaslu kab KKT. Dasar pikir saya karna Penyelenggara Bawaslu kabupaten KKT blm menerima hasil dan diumumkan secara resmi tapi mereka sudah tahu dan menyebarkan hasil kepada semua pihak ( ke 13 peserta tes).. hal ini mencerminkan bahwa intervensi pihak luar sangat penting dalam menentukan hasil ini..
Oleh sebab itu saya pribadi berani mengatakan bahwa intervensi pihak luar sangat menentukan hasil tes tertulis…” tegas Ulis.
Tindakan tidak terpuji dan tidak independen yang ditunjukkan oleh MR dan NKA (dinilai tidak lagi independen ini) apabila masih diterima dalam proses selanjutnya, maka bisa dipastikan akan berpengaruh juga pada hasil kerjanya nanti di Pemilu Tahun 2024.
Diketahui bahwa MR dan NKA juga lolos dalam 6 nama hasil seleksi Panwascam Kecamatan Wermaktian Kabupeten Kepulauan Tanimbar yang diumumkan Bawaslu Kabupaten KKT, 18 Oktober 2022 dengan No. 04/OT.00/POKJA/10/2022.
Terhadap hasil ini, menurut Ulis, “saya pribadi bisa bersikap profesional untuk menerima hasil tes tertulis apabila problem yang saya sampaikan di atas tidak pernah terjadi, bagimana suatu lembaga panwaslu kecamatan wermaktian bisa bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai Asas penyelenggara pemilu kalau pada tahapan awal seleksi Saja udah ada intervensi pihak luar”, tuturnya.
Sehingga pada tahapan selanjutnya saya minta kepada lembaga Bawaslu kabupaten untuk bisa bersikap adil dan independen dalam menentukan hasil.. Tutup Ulis seralurin via TLP.
Reporter : TT.01
Editor : Redaksi