Categories: Daerah

Kejaksaan KKT Resmi Jebloskan 2 Tersangka Korupsi SIM Des ke Rutan Lapas

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya menjebloskan dua tersangka kasus ke Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas III Saumlaki atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM Des) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021.

Kedua tersangka antara lain insial NA (Kontraktor) dan SS (Mantan Sekretaris Dinas PMD) beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ​​kepada Penuntut Umum yang selanjutnya siap jerumuskan ke RUTAN selama 20 hari terhitung hari ini, untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dikatakan, NA dan SS yang telah mendatangi kantor Korps Adhyaksa sejak pukul 09.00 WIT dengan didampingi Penasehat Hukum masing-masing, setelah menjalani proses administrasi tahap II hampir tiga jam lebih, tepatnya pukul 10.00 – 12.46 WIT, kendati SS sempat menolak surat penahanan, namun proses penjeblosannya ke RUTAN tersebut akhirnya berjalan lancar. Dan keduanya dieksekusi ke mobil Tanahan untuk dibawah ke Rutan Lapas Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, yang didampingi para Jaksanya, dalam keterangan pers di aula kantor, Selasa (8/11), menjelaskan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah Penyidik ​​merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) tanggal 27 Oktober 2022 yang lalu.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap kasus tersebut sebesar Rp 310.264.200. “Dalam waktu dekat ini, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di PN Ambon,” terangnya.

Selain kasus sim Des, hari ini juga dilakukan penetapan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada bagian umum Sekretariat daerah yakni EAO dan DB, dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon.

“Terhadap dua tersangka tersebut yang dilakukan dalam bentuk penahanan kota dengan pertimbangan selama proses penyelidikan dan pemeriksaan keduanya menunjukkan sikap koperatif serta mengembalikan jumlah kerugian negara 100 persen. Jika kasus SIM D, sampai saat ini kerugian negara tidak dikembalikan sama sekali,” ujar Gunawan menjelaskan.

Reporter. (Amans)

Editor Redaksi

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

8 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

17 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

17 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

21 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago