Kejaksaan Negeri Kabupaten KepTan Melaksanakan Restorative Justice

October 24, 2022
IMG-20221024-WA0288

Berita Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Saumlaki, Senin (24/10/2022).

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas inisial A.B berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor : PRINT-359/Q.1.13/Eku.2/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Penghentian tersebut bagi tersangka A.B dengan keluarga dari korban P.E yang mana sebelumnya tersangka A.B di sangka melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas yang melanggar pasal 310 ayat(4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000.-(dua belas juta rupiah).

Pelaksanaan penghentian tersebut dilakukan setelah permohonan Keadilan Restoratif yang di lakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu tepatnya di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara Daring melalui aplikasi zoom bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan di dampingi oleh asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Alasan terjadinya Keadilan Restoratif tersebut diberikan kepada tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan yakni ; Tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana, adanya kelalaian dari diri tersangka, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban serta tersangka merupakan kerabat, keluarga (Duan Lolat) dari si korban.

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?