Kejaksaan Negeri Kabupaten Keptan, Telah Eksekusi 3 Terpidana

September 9, 2022
IMG-20220909-WA0078

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengeksekusi 3 terpindana terkait kasus penyalahgunaan penyertaan modal pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2018, bertempat di ruang Tamu Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada Jumat 09/09/2022. Pkl 16.42 Wit.

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar diantaranya; M.Dedy. Fahlezi.SH, Bambang Irawan.SH, Gedion Ardana Reswari.SH.,MH, Agung Nugroho.SH, dan Muhammad Fazlurrrahman Komardin,SH.

“Telah melaksanakan eksekusi terhadap Ketiga terpidana Perkara Tipikor Penyalahgunaan Keuangan dan Jabatan dalam pengelolaan dan penyertaan modal dan penerimaan kas bulan Juli s/d Desembar 2018 pada PDAM Saumlaki Kabupaten MTB , diantaranya; – Yulius Watumlawar, Yoksan Batlayar, dan Lusyiana Lethulur, masing-masing di jatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.

Selain itu, ke tiganya dijatuhi pidana tambahan pertama, Y. Watumlawar uang pengganti sebesar Rp. 32.666.210. Kedua, Y. Batlayar uang pengganti sebesar Rp.19.478.285 dan yang ketiga, Lucyiana Lethulur uang pengganti sebesar Rp.Rp. 14.310.145.
jika tidak membayarnya maka, harta benda disita oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka, dipidana penjara 1 bulan.

Proses eksekusi, berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala apapun, ketiga terpidana tersebut kooperatif saat dilakukan eksekusi. Dan Jaksa Eksekutor selanjutnya mendapat dukungan dari pengamanan Seksi Intelejen Kejasanaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan juga didukung oleh Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar.

Reporter. MTT. 03

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?