Kejaksaan Negeri KepTan, Telah Limpahkan Berkas Perkara ZE dan DZB Kepada Pengadilan Negeri Ambon

June 21, 2022
IMG-20220621-WA0008

Berita Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki,mediatifatanimbar.id- Pada Senin tanggal 20/6/2022 pukul 09.30 WIT bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara di Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 dengan Kerugian Keuangan Negara/Daerah berjumlah kurang lebih Rp 625.215.596,00. (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah);

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono.SH.,MH telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan P-16A Nomor: PRINT-163/Q.1.13/Ft.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 diantaranya :
a. M. Deddy Fahlezi, S.H.,
b. Bambang Irawan, S.H.,
c. El Imanuel Lolongan, S.H., M.H.,
d. Andi Abdurrozak Rifan Adha, S.H.,
e. Jerry Nikolas Alfido Pattiasina, S.H.,
f. Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H.
3. Penuntut Umum

Pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa ZE dan DZB, yang didakwa melanggar :
 Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
 Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
4. Terhadap Kedua terdakwa telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2022 di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.

Pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara di Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 telah diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Perkara: 18/PID.SUS/TPK/2022/PN.AB atas nama Terdakwa DZB dan Nomor Perkara: 19/PID.SUS/TPK/2022/PN.AB atas nama Terdakwa ZE

Bahwa setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Penuntut Umum menunggu Penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim;

Sumber : (Kejaksaan Negeri KepTan)

Editor    : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?