Kejaksaan Negeri Keptan, Tetapkan 2 Tersangka Diduga Tipikor Atas Pengadaan SIM-D Tahun Anggaran 2021

July 19, 2022
IMG-20220719-WA0011

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono, S.H.,M.H di dampingi Plt Kasi Intel Kejaksaan Bambang Irawan serta Staf kejaksaan, menggelar konferensi pers atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Pengadaan Sistem Manajemen Desa (SIM-D) di 12 desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021. Konferensi pers tersebut bertempat diruang rapat Kejaksaan Kepulauan Tanimbar. Selasa (19/07/2022)

Kasus SIM-D tersebut telah di tetapkan 2 orang tersangka diantaranya; pertama inisial S.S, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. Yang kedua N.A, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kedua tersangka tersebut telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat(1)Jo pasal 18 ayat(1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korporasi sebagaimana di rubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP atau pasal 18 ayat(1), dua(2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di rubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Kedua pelaku tersebut ditetapkan Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi manajemen Desa (SIM-D) tahun anggaran 2021 Nomor 700/ LAK-10 /VII/2022 tanggal 01 Juli 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp310.264.909,00 (tiga ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan rupiah ).

Dari 80 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 21 desa diantaranya terakomodir dalam penggaran SIM-D tersebut, tetapi yang terealisasi hanya 12 desa melakukan pembayaran aplikasi (SIM-D) tersebut. Hal itu di paksa oleh S.S dengan alasan agar mempercepat penyelesaian berkas untuk proses pencairan dana desa.

“Penjelasan selanjutya dari pihak Kejaksaan bahwa, setiap kepala desa di paksakan agar program tersebut harus di alokasikan masuk dalam  APBDesa dengan total biaya yang bervasiasi yaitu ada yang 20 sampai 30 juta per desa. Akan tetapi program SIM-D tersebut tidak terealisasikan sampai sekarang.”

12 desa tersebut yang terealisasi kepada S.S dan N.A terhadap Program SIM-D tersebut yakni: 

-Kecamatan Tanimbar Selatan adalah; Desa Sifnana, Desa Kabiarat, Desa Latdalam, Desa Wowonda.
-Kecamatan Wertamrian adalah:
Desa Tumbur, Desa Lorulun, Desa Amdasa, Desa Sangliat Krawain, dan Desa Sangliat Dol.
Kecamatan Selaru adalah;
Desa Adaut, Desa Kandar,
Kecamatan Wuarlabobar Adalah
dan Desa Kilon.

“Selama penyelidikan kasus tersebut menurut Kajari KepTan untuk12 Kepala Desa tersebut tidak terbukti bersalah terkait pengadaan SIMD dimaksud.”

Reporter MTT.06

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?