Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho.SH menyatakan bahwa terkait kasus Sistem Informasi Manajemen Desa (Sim Des) tentu yang tersangka punya hak untuk mengajukan pra peradilan ke Pengadilan. Ungkapnya kepada wartawan media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 17/10/2022 Pkl 14.27 Wit.
Menurut dia, tersangka kasus tersebut karena tidak mengakui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka mengajukan pra peradilan, tindakan dari pihak tersangka tentu dihargai oleh pihak Kejaksaan dan dalam proses pra peradilan tersebut, tersangka sebagai pemohon dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sebagai termohon, sudah berjalan selama 7 hari. Dari pihak pemohon dan termohon juga telah mengajukan sejumlah alat bukti sesuai hasil penyidikan dan akhirnya Pengadilan Negeri Saumlaki dalam hal ini selaku Hakim pra peradilan telah memutuskan bahwa, “permohonan pemohon ditolak oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, ” yang artinya penetapan tersangka untuk (NA) dan temanya itu sah (kalah).” Pungkasnya
Dari pihak Kejaksaan melakukan upaya penyidikan kemudian dari hasil itulah menetapkan tersangka. Dari hasil pra peradilan, Hakim Pra Peradilan telah menyatakan secara Sah, menolak permohonan pemohon yang artinya proses penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar terkait kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah benar. Kata Nugroho
Selanjutnya terkait dengan proses tersangka atas kasus tersebut, dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sementara menyusun pemberkasan dan atau dokumen untuk dilimpahkan, “menurut Kasie Intel Kejaksaan, kalau bukan di akhir bulan Oktober ini berarti bulan November awal tahun ini sudah harus dilimpakan ke Pdngadilan Negeri Saumlaki.” Jelas Nugroho
Sebelum mengakhiri penjelasannya terkait Kasus Sim Des ini, dirinya menyatakan bahwa kasus tersebut tentu sudah cukup waktu, masyarakat menunggu kepastian hukum, untuk itu dirinya berharap agar bersabar, dan memberikan kesempatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk merampung semua Dokumen dan tentu dalam waktu dekat terkait perkara Sim Des tersebut segera dilimpahkan, tutupnya.
Reporter. MTT.03
Editor. Redaksi