Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Tiga Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar diantaranya; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tataruang,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (ULP), merasa penting untuk menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Senin 12/6/ 2023, bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adapun Kerjasama tersebut ditandai dengan pembubuhan tandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang langsung dilakukan antara Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Abraham Jaolath, Kepala BPKAD Rony Watumlawar dan Kepala ULP, Andre Sarbunan.
“Kepala Kejaksaan Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi melalui Kasi intel kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho, SH.MH, saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan kepada wartawan Media Tifa Tanimbar bahwa, dirinya membenarkan telah terlaksananya penandatanganan antara kerjasama dengan tiga Pimpinan OPD di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini.” Bebernya.
Selain itu, dirinyapun menjelaskan terkait dengan peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Dinas yang berada di wilayah hukum Kejaksaan untuk meminimalisir potensi masalah hukum yang digugat oleh berbagai pihak. Terang Kasi Intel Kejaksaan
“Kejaksaan juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara, untuk itu, terhadap tiga pimpinan OPD yang sudah melakukan penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan, tentunya sudah memohon bantuan dan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar bila terjadi permasalahan perdata.” Tambahnya.
Terkait Kasus Tata Usaha Negara yang akan naik ke meja hukum, JPN Kejari Kepulauan Tanimbar tentu akan bertindak sebagai Pengacara Negara di tingkat Litigasi maupun Non Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus, ujar Agung,
Kasi Intel Kejaksaan Kepulauan Tanimbar Agung, mengimbau kepada para pimpinan OPD, Para kepala bidang maupun para sub-sub bidang yang berkesempatan hadir pada acara tersebut, selama menjalankan tugas dan kewajibannya seharusnya memahami tupoksi dan mematuhi regulasi normatif dan regulatif yang telah di tetapkan, agar tidak terjebak. Imbuhnya.
“lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa, walaupun sudah ada MoU dengan pihak Kejari dengan para pimpinan OPD dan jajarannya di daerah ini, tetapi harus berhati-hati dan waspada saat proses pelaksanaan tugas dan kewajiban, sehingga tidak terlibat dalam kasus perdata,” ujarnya
MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan, selain menjadi Jaksa Penyidik, juga sebagai Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Eksekutor dan lainnya berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
” Kami, juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang turut memberikan pelayanan, pendampingan, serta bantuan hukum.” JPN tentu bersinergi dengan APIP selaku pengawas internal Pemda, tujuannya untuk melakukan kajian secara teknis.”
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU diantaranya; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, beserta jajarannya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala BPKAD dan Pimpinan ULP bersama jajarannya,
Reporter : (MTT.03)
Editor. : Redaksi