Kelmanutu Tegaskan : Utang Pihak Ketiga Pemda Harus Bayar Ini Perintah Hukum

September 30, 2022
IMG-20220930-WA0030

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pernyataan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jidon Kelmanutu ST terkait dengan Utang Pihak Ketiga (UP3) yang sampai saat ini belum direalisasi oleh pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan perintah Pengadilan kini masih terkendala akibat devisist keuangan daerah yang melilit daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini sehingga sangat mengganjal upaya penyesuaian UP3 tersebut.

Kepada Wartawan di ruang kerjanya Kamis (29/9)2022), Kelmanutu tegaskan bahwa terkait dengan UP3 yang merupakan utang pemerintah daerah kepada pengusaha apapun yang terjadi harus segera dibayarkan walaupun daerah kini mengalami devisit keuangan yang cukup memprihatinkan, tetapi lebih dari itu ialah keputusan pengadilan merupakan keputusan hukum tetap, sehingga harus segera direalisasikan kepada yang punya hak untuk menerima pembayaran tersebut.

” Siapa suruh berutang, sehingga apapun yang terjadi harus berupaya untuk membayar. Kami di DPRD telah memerintahkan pihak eksekutif dalam hal ini Bupati untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan ini, apalagi UP3nya cukup besar sehingga harus dibayarkan secara bertahap sehingga utang tersebut sedikit demi sedikit bisa terselesaikan dengan demikian dapat mengurangi resistensi yang kini kian memanas Terkait dengan UP3 dimaksud, ungkap Kelmanutu.

Ditanya tentang kemampuan daerah untuk menyelesaikan UP3 dan hutang lainnya politisi senior PDIP ini katakan, tidak semua utang harus diselesaikan seluruhnya, mengingat kemampuan keuangan yang terbatas sehingga penyelesainnya harus bertahap. ” Kami sudah tekankan kepada pemda untuk mencari solusi sedemikian rupa untuk pembayaran UP3 dan ini merupakan kewajiban untuk bayar, siapa suruh mau berhutang. Jadi kalau punya utang harus bayar dong, tegasnya.

Untuk itu, diharapkan semua pihak harus bersabar karena sudah ada persetujuan dalam pembayaran UP3 dan realisasinya sesuai dengan kesepakatan Pemda, DPRD dan pihak pengusaha, sehingga tidak perlu dibahas lagi. Walaupun demikian diakuinya bahwa terakait UP3 tidak hanya terjadi di kabupaten Kepulauan Tanimbar tetapi terjadi juga pada daerah lain di negara ini. Jadi sekali lagi saya nyatakan bahwa apapun yang terjadi yang namanya Utang Pihak Ketiga harus dibayar dalam waktu dekat namun melalui kesepakatan bersama, terangnya.

Reporter. (AMAS)

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?