Categories: DaerahInvestigasi

Kembalikan Hak Rakyat. Komisi III DPRD Tanimbar Soroti Kinerja PLN Wunlah

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT PLN Persero Saumlaki terkait sejumlah persoalan dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan listrik di kabupaten berjuluk Bumi Duan Lolat tersebut, pada Kamis (26/6/2025).

RDP yang diprakarsai Komisi III DPRD Kepulauan Tanimbar tersebut lebih fokus membahas keluhan terkait layanan listrik di Kecamatan Selaru dan Kecamatan Wuarlabobar.

Wakil ketua komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ivone K. Sinsu, dengan tegas menyampaikan salah satu persoalan terkait biaya pemasangan meteran di empat desa di Wuarlabobar namun akhirnya dibatalkan.

“Koordinator PLN Wunlah Kecamatan Wuarlabobar sudah menerima sejumlah biaya pemasangan meteran pada desa Wunlah, Wabar, Kilon dan Abat. Namun akhirnya dicabut dengan alasan belum dilakukan pembayaran ke pihak UP3 Saumlaki,” ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. 

Menanggapi informasi tersebut, Pihak PLN Saumlaki menyatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak PLN Wunlah.

“Kami tegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab Koordinator PLN Wunlah. Yang bersangkutan wajib bertanggungjawab terhadap semua persoalan yang terjadi. Hak masyarakat harus dikembalikan seperti sedianya,” ungkap sumber dari PLN Saumlaki. 

RDP kemudian diakhiri dengan penegasan kepada pihak PLN agar lebih meningkatkan pelayanan karena merupakan salah satu aspek penting untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Terhadap berbagai persoalan, agar segera diatasi.

Duduk Persoalan PLN Wunlah

Masyarakat desa Wunlah, Wabar, Kilon dan Abat Kecamatan Wuarlabobar telah melakukan pembayaran atas pemasangan meter di rumah-rumah mereka.

Seharusnya pasokan listrik belum dapat dialirkan ke instalasi listrik rumah-rumah tersebut karena belum ada CT (clear tamper/setingan meter).

Berniat membantu, Koordinator PLN Wunlah (EF) membuat kebijakan yang sesungguhnya melangkahi aturan pemasangan listrik PLN. Semua rumah yang telah dipasang meteran, dilakukan tindakan los strom dan dibiarkan berlangsung selama kurang lebih dua sampai tiga bulan.

Sidak tiba-tiba yang dilakukan tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dari ULP PLN Saumlaki pada pertengahan Juni 2025, kedapatan puluhan rumah telah dilakukan tindakan los strom.

Berdasarkan temuan tersebut, semua rumah yang telah dipasang meteran, dilepas. 

Masyarakat empat desa akhirnya menuntut kembali biaya pemasangan meteran listrik dan meminta pihak PLN agar memasang kembali meteran di rumah-rumah mereka.

(TT-09)

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

7 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

20 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago