Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, SH angkat bicara terkait money politik menjelang pemilihan kepala daerah. Saat diwawancarai oleh media ini di ruang kerjaya, Jumat, 20/9/2024, pukul 10.30 WIT, dirinya menyatakan, money politik bukan hanya dalam bentuk uang.
“Money politik sebenarnya bukan saja dalam bentuk uang. Bisa saja juga dalam bentuk sembako. Money politik dalam pemilu merupakan salah satu cara untuk mengintimidasi hak-hak pemilih. Dan hal itu jelas dilarang dalam proses pemilu.” Ujarnya.
Ketika ditanya terkait upaya pencegahan terhadap tindakan money politik, dirinya menyatakan, sinergitas semua pihak adalah kuncinya.
“Untuk proses pencegahan, ada beberapa harapan yang perlu kami sampaikan : pertama, perlu ada sinergitas penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, ormas/OKP, pers dan masyarakat. Sinergitas untuk bisa melakukan pencegahan dalam bentuk pendidikan politik kepada masyarakat supaya pada saat proses pemilihan, masyarakat dapat menyalurkan hak-hak tanpa diintimidasi melalui money politik. Kedua, perlu sinergitas dengan Bawaslu. Supaya jika ada temuan-temuan baik yang langsung dari Bawaslu maupun masyarakat, segera disampaikan laporan dengan melampirkan alat bukti yang cukup.” Lanjut Brampi.
Menurutnya, apabila dalam tahapan pilkada, ditemukan bakal calon, tim pemenang dan siapapun yg melakukan money politik, harus segera disampaikan laporan sesuai mekanisme dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan dilampirkan dengan alat bukti yang cukup agar segera diproses oleh Bawaslu untuk dilakukan penegakan hukum.
Menutup penyampaiannya, dirinya berharap agar Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi proses pilkada, harus menunjukkan integritas dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
“Harapan kepada Bawaslu agar integritas harus dipertahankan. Maksudnya jika ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat terkait money politik dan sudah cukup bukti mengarah pada tindak pidana, supaya segera diproses. Artinya kalau sudah memenuhi syarat, Bawaslu harus menunjukkan integritas untuk melakukan proses itu sampai selesai.” Tutupnya.
(TT – 06)