Categories: Daerah

Kepala LLDIKTI Wilayah XII Pertanyakan Surat Olivir Srue Terkait Larangan Tugas Kepada Dr. Richard Kopong

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-

Setelah pemberitaan masalah pelaporan terkait Dr. Richard Kopong, yang dilarang  melaksanakan tugas pendidikan oleh Ketua STKIPS, Olivir Srue, kini menjadi perhatian LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara untuk menanganinya. Kata Dr. Richard saat datangi Kantor Media Tifa Tanimbar pada Sabtu 14/05/2022.

Menurut Dr. Richard, dirinya sangat beruntung karena berada dalam naungan LLDIKTI dan begitu cepat merespon kasus ini langsung ke akarnya dengan menyampaikan surat kepada Ketua STKIPS Olivir Sure untuk menanyakan kejelasan atas suratnya terkait tuduhan palsu kepadanya terkait tidak melaporkan diri, sehingga diberi larangan untuk tidak melaksanakan proses pendidikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam Klarifikasi oleh Olivier Srue, dirinya sempat menanggapi bahwa klarifikasi Srue, selaku Ketua STKIPS merangkap jabatan sebagai Sekretaris Yayasan membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan diri ke Kantornya, Tentu Srue sadar bahwa dirinya sudah lapor diri, ungkap Dr. Richard.

Dirinya menyampaikan pula bahwa, Olivier Srue dalam klarifikasinya telah menegaskan bahwa dirinya lapor diri hanya salah satu bagian terkecil dari berbagai pimpinan secara komperhensif seperti; sikap, etika dan norma yang berlaku. Sambung dia, jika demikian maka seharusnya sejumlah pelanggaran itu seharusnya dimasukan dalam suratnya sebagai Ketua STKIPS, agar memberikan sangsi berat itu tentu masuk akal sehat. Menurut Dr. Richard, masukan tersebut hanya cuma mencari alasan saja demi membenarkan dirinya kepada publik dan sementara mempersalahkan orang lain, tuturnya.

“Olivier Srue juga mengatakan dalam klarifikasinya bahwa, saya harus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Yayasan dan STKIPS karena dia, diakui untuk melanjutkan studi ke S3. Bukan langsung mengundurkan diri tanpa melalui mekanisme berjenjang, kata Srue dalam klarifikasinya.

Kata Dr. Richard, jika dianilisis secara akal sehat tentu tidak perlu lagi butuh koordinasi mengapa?, karena dari pihak Ketua STKIPS Olivir Srue, yang merangkap sebagai Sekretaris Yayasan sudah langsung memvonis dan menetapkan sanksi berat, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. ” Maunya apa lagi yang harus dikoordinasikan, sementara dari pihak yang merangkap jabatan sudah menyatakan sikap melalui pernyataan tertulisnya,” ujar dia.

Sebelum Dr. Richard mengakhiri percakapannnya kepada wartawan media ini, dirinya bermohon, agar adanya perhatian serius dari Kepala LLDIKTI Wilayah XII agar dapat meluruskan serta memurnikan kasus, terkait tuduhan palsu terhadap dirinya pintah Dr. Richard

Reporter. MTT 03

Editor. Jefry. J

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

3 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

16 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago