Kepsek Dan Bendahara SMP N. 2 Yaru Kecamatan Fordata Diduga LPJ Dana Bos Fiktif

October 30, 2022
IMG-20221030-WA0007

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
SMP Negeri 2 Yaru, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berakreditasi B, dengan  jumlah siswa sebanyak 114 siswa untuk tahun anggaran 2021, dengan total Anggaran dana bos untuk kuota SMP Negeri tersebut sebesar Rp.162.305.000 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah).

Dari anggaran dana bos tersebut, banyak terjadi kejanggalan dalam penggunaan Dana Bos bila dilihat dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, Aloysius Balia

Hal ini disampaikan salah seorang Staf pada SMP Negeri 2 Yaru, yang enggan menyebutkan namanya menyatakan,
“Dana Bos tahap I yang dicairkan 49.335.000 dalam realitanya hanya dipakai untuk cat sekolah dan bayar upah honorer. Begitu juga untuk Tahap II sebesar 65.780.000 hanya dipakai untuk bayar Honor. Dan Tahap III sebesar 47.190.000 hanya untuk Bayar Tenaga Honorer dan pelaksanaan Assesmen.” Ungkap dia, kepada wartawan Media di Saumlaki pada 23/10/2022.

Lanjut staf tersebut, LPJ yg dibuat oleh Bendahara dan telah disetujui Kepala Sekolah tentu dibuat-buat dan tidak sesuai dengan kenyataan riil di lapangan. Tentu kedua pejabat SMP Negeri 2 Yaru tersebut memanfaatkan kesempatan demi keuntungan pribadi, hal tersebut dapat dipastikan karena selama penggunaan dana tersebut tidak transparan.

Misalnya dalam LPJ tahap III untuk kegiatan Assesmen 2 hari, namun termuat dalam di LPJ per harinya 8.400.000 sehingga total 16.800.000 hanya untuk membayar 2 orang ojek yang mengangkut 41 siswa dari SMP N2 Yaru ke SMA Negeri 10 Romean.

“Pada kenyataannya, siswa tidak naik ojek ke Romean tapi naik motor laut dengan harga sewa Pergi Pulang sebesar 800.000. Parahnya lagi, 2 orang dipaksaksn untuk menandatangani kwitansi tersebut, namun tidak menerima sepeserpun, Bahkan pada saat pelaksanaan assesmen salah satu orang driver ojek dengan nama A. Fatnuvu tidak berada di desa Sofianin. Berarti Bendahara tanda tangan sendiri.” Kata dia dengan Tegasnya.

Tanda tangan sendiri, dan hal tersebut, diyakini untuk keperluan kamuflase LPJ sehingga bisa diterima pihak Dinas Pendidikan dan mengisinkan Dana Bos bisa dicairkan.

Sambung dia, Bendahara juga meniru tanda tangan tenaga honor di sekolah. Di LPJ tertulis setiap honor mendapatkan upah sebesar 2.800.000 tapi kenyataannya mereka hanya terima sebesar Rp. 2.500.000, sisanya entah kemana? Dirinya juga heran setiap LPJ yg dibuat oleh Bendahara dan ditandatangani Kepsek bisa dapat diterima oleh TIM Manager BOS Tingkat Kabupaten tanpa basah basi. Karena faktor pengawasan lemah maka semuanya baik dana maupun manajemen pengbangan mutu pendidikan jadi hancur. Tandasnya.

” Saya khawatirkan jangan-jangan Bendahara sudah terbangun keharmonisan dengan para pemeriksa LPJ BOS, sampai-sampai berkas pengesahan belum ditandatangani oleh Kepala Dinas, tapi bisa Diterima demi mencairkan Dana Bos pada tahap berikutnya.” Kesalnya
Ini baru LPJ Tahap 3 tahun 2021. Belum lagi kita melihat LPJ Tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2021.

Dia mewakili selurh Guru dan PTK SMP Negeri 2 Yaru memohonkan kepada Pihak Dinas Pendidikan agar bisa on the spot ke lokasi. Dan juga kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk tidak diam dalam menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan Dana Bos di sekolah kami, SMP Negeri 2 Yaru. Tutupnya.

Selain itu, dirinya berharap agar perbuatan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 2 Yaru yang tentunya akan merugikan semua pihak, sehingga dirinya berharap Agar Kepala Dinas harus turuntangan terkait kasus LPJ dana bos yang dimanipulasi oleh oknum-oknum tersebut.

Reporter. MTT.01

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?