Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Ayub Luanmasa, membantah tudingan bahwa pihak sekolah mematok biaya ujian akhir sekolah (UAS) bagi siswa kelas IX.
Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah kebijakan sekolah, melainkan hasil kesepakatan orang tua murid dalam rapat bersama dewan guru.
“Saya tidak pernah menganjurkan dilakukan pungutan uang ujian kepada para siswa senilai Rp.350 ribu serta tanggungan lainya hingga mencapai 6-7 ratus ribu. Itu murni inisiatif dan kesepakatan orang tua sendiri dalam rapat,” ujar Luanmasa saat dimintai klarifikasi oleh mediatifatanimbar.id, Kamis (24/4/2025) pkl 20.07 Wit
Menurutnya, meskipun sudah ada beberapa orang tua yang menyetor uang ujian, ketika isu ini mulai viral dan menuai kritik, pihaknya langsung dihubungi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dia mengaku ditelepon oleh Seksi Kurikulum dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan, diperintahkan untuk segera selesaikannya dengan pihak orang tua siswa.
“Setelah menerima petunjuk dari Dinas, saat itu juga, saya adakan rapat singkat dengan para guru dan menegaskan agar dana untuk kepentingan ujian yang disetor oleh pihak orang tua siswa, segera disetor atau dikembalikan,” katanya.
Sehingga bendahra panitia pelaksanaan ujian selaku penerima, sudah menyetor dan atau mengembalikannya kepada masing-masing orang tua siswa.
Luanmasa kembali menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah membuat kebijakan pungutan.
“Kami tidak pernah minta. Ini hasil keputusan dari musyawarah orang tua murid,” tandasnya.
Latar Belakang Polemik
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa kelas IX SMP Negeri 2 Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengaku resah dengan kebijakan pemungutan biaya ujian yang disebut mencapai Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.
Biaya ini disebut terdiri dari uang ujian senilai Rp350 ribu, ditambah tanggungan lain seperti konsumsi selama ujian berlangsung.
“Hal ini sangat memberatkan kami. Kami juga tidak tahu apakah ini kebijakan dari Dinas atau keputusan sepihak dari sekolah,” ungkap salah satu orang tua siswa kepada media ini, Selasa (22/04/2025).
Ia menambahkan bahwa walaupun pungutan tersebut dibahas dalam rapat orang tua, pada kenyataannya kebijakan sudah ditetapkan sebelumnya.
“Kami jadi bingung dan pasrah, demi anak-anak bisa ikut ujian,” tuturnya.
Menurutnya, kepala sekolah bahkan menyampaikan bahwa soal jumlah uang bisa disesuaikan oleh masing-masing orang tua.
“Kepala sekolah bilang: ‘kalau orang tua mau tambah atau kurangi, terserah saja,’” katanya.
Sikap Dinas: Sekolah Gratis, Tidak Boleh Ada Pungutan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bambang Eko Priyanto, saat dikonfirmasi menyatakan tegas bahwa pungutan tersebut bukan bagian dari kebijakan dinas.
“Sekarang ini sekolah itu gratis. Mengapa mereka masih minta-minta lagi?” tegasnya.
Ia meminta agar pihak sekolah menghentikan praktik semacam ini dan mengembalikan dana yang telah dikumpulkan.
(TT-03)