Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala SMP Negeri 2 Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Thomas Sakliresy, diduga telah Kebiri dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ungkap salah satu orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan media ini Selasa 30/12/2022
Menurutnya, anaknya inisial KT, tercatat sebagai siswa SMP Negeri 2 Wertamrian di Desa Arui Bab Kecamatan Wertamrian, sebagai penerima Dana PIP, saat ini berada di bangku kelas 8 ( kls 2) SMP. Namun selama di kelas 7, anaknya tidak pernah menerima dari dana yang dialokasikan Pemerintah kepada anak-anak bangsa lebih khusus di SMP Negeri 2 Wertamrian.
Setelah berada di bangku Kelas 8, tahun ini, baru pernah sekali terima dana tersebut, di bulan september 2022, seharusnya menerima Rp.750 ribu sesuai pertanggung jawabannya di Inspektorat daerah, namun kenyataan hanya terima Rp.600 ribu, sisanya Rp.150 entah kemana pergi, kata dia.
“Lebih mirisnya lagi, kata orang tua dari anak tersebut bahwa, kami sangat kesal atas tindakan Kepala Sekolah Thomas Sakliresy karena, pertama, anak kami saat ini memiliki 2 buku Rekening, yang satunya alamat, Saumlaki Kelurahan Saumlaki Maluku Tenggara tertanggal 22/3/ 2019, dan satunya lagi nama, inisial KT alamatnya SMP Negeri 2 Wertamrian RT.1/1 Jakarta pusat tertanggal 8/11/2019, sementara mereka selama ini berdomisili di Arui Bab saja. Kesalnya
“Saya harus pastikan kebenaran, mengingat 2 buku rekening tersebut sudah ada sejak 2019, mengapa anak kami tidak pernah menerima haknya.” Selain itu anaknya sudah tandatangan daftar penerima dana PIP lebih dari 2 kali tetapi hasinya nihil juga,” Terang dia.
Lebih fatal lagi, dana tersebut dapat dicairkan oleh Kepala Sekolah atas dasar, surat kuasa yang dibuat sendiri oleh sekolah tanpa ada musyawarah atau kesepakatan bersama dari pihak sekolah kepada orang tua siswa yang berhak terima, akhirnya dana yang berhak diterima siswa seharusnya Rp. 750 ribu ternyata sampai ditangan siswa hanya Rp. 600 ratus ribuh, pemotongan hak siswa benar-benar dikebiri oleh Kepala Sekolah karena Rp.150 ribu itu sengaja digelapkan demi menunjang kepentingan pribadi kepala sekolah sendiri, tuturnya.
Terhadap Kepala Sekolah, saat diperiksa di Inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah dipastikan sesuai surat dari Inspektorat, yaitu tidak ditemui kesalahan dalam pemeriksaan terkait penyalah gunaan dana PIP, SMP Negeri 2 Wertamrian, hal itu tentu benar karena dari pihak Inspektorat tidak pernah ke lapangan hanya periksa keluarganya saja, tetapi jelas siswa dan orang tua lainnya sementara menjerit sambil teriak dimanakah keadilan di negeri ini.
Tambahnya, hingga saat ini kami orang tua siswa yang korban atas tindakan kepala SMP Negeri 2 Wertamrian, hingga saat ini belum pernah melaporkan kasus kebiri dana PIP tersebut ke pihak Inspektorat maupun di penegak hukum, tetapi akhirnya Kepala Sekolah Thomas Sakliresy, laporkan kami ke pihak penegak hukum baik di Polsek Wertamrian maupun di Polres Kepulauan Tanimbar.
“Menurutnya, tindakan Kepsek terhadap dirinya, tentu dia sama sekali tidak terima, sehingga dirinya akan tetap melaporkan Kepala Sekolah tersebut ke penegak hukum dalam hal ini ke Polres Kepulauan Tanimbar, agar kasus dugaan kepala SMP Negeri 2 Wertamrian desa Arui Bab yang diduga kebiri dana PIP siswa lebih terang benderang,” ujarnya.
“Sebelum mengakhiri penjelasannya, dirinya berharap kepada Dinas yang berkompeten agar Kepsek tesebut segera di evaluasi, agar siswa yang berhak terima dana yang di alokasikan negara, tidak lagi temui kendala seperti yang dirasakan saat ini,” tutupnya
Reporter. MT.03
Editor Redaksi