Kesal Kuasa Hukum Kim Markus, Ditahan Kejaksaan MDB Tanpa Lakukan Tindakan Kekerasan (Pemukulan).

May 26, 2023
IMG-20230527-WA0015

Berita Kabupaten Maluku Barat Daya

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kuasa Hukum Kim Markus, Alo Amdasa.SH, sangat kesal kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Maluku Barat Daya terkait dengan kepastian hukum yang diberikan kepada cliennya KIM MARKUS yang mana tidak pernah melakukan tindakan kekerasan (pemukulan) kepada korban Phelipus, tetapi mengapa dirinya harus ditahan oleh Kejaksaan. Ungkap kuasa Hukum Kim Markus kepada wartawan media ini, bertempat di areal Polsek Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jumat 26/5/2023.

Kuasa Hukum Kim Markus, Alo Amdasa,SH dengan Alamat Kantornya Law office Alo Amdassa & Parners. Jl kukuh Kupang XVIII No. 52-A Kecamatan Dukuh Pakis- Kota Surabaya menjelaskan bahwa cliennya Kim Markus ditahaan gegara utang piutang yang sebenarnya clienya tidak kenal dan tahu itu hutang sebab Phelipus (korban) tidak penah melakukan kontak langsung dengan Kim Markus clien saya, ujarnya.

Utang babi senilai 5  juta rupiah itu, dari tim sukses, sejak proses Pilkada di Kabupaten MBD, karena cliennya tidak tahu terkait utang babi tersebut sehingga tidak terpikir lebih. Setelah satu tahun kemudian barulah harga babi itu diminta, tetapi Kim Marksus Clien saya, tentu punya itikad baik untuk membayarnya dan atau mengembalikan uang tersebut, harga babi senilai 5 juta tersebut sudah dibayar  1 juta rupiah.

Namun karena ditekan terus menerus dan mungkin saja terpikir janji palsu oleh korban “Phelipus” akhirnya dia SMS Kim Markus clien saya berupa ancaman, ” jika tidak bayar maka kami akan ekspos ke media, tambajnya Ose datang di pasar beta mau patah ose pung rahang,” dari isi sms tersebut tentu pasti saja adanya pembelahaan, bebernya.

Beberapa waktu kemudian jumpalah mereka di pasar, dan disanalah terjadi kontak fisik, anehnya Kim Markus tidak pernah melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan kepada korban, namun terbukti dalam laporan Polisi memastikan pemukulan itu adalah dari clien saya. Tuturnya.

Selanjutnya proses hukum berlangsung dan clien saya dihukum dengan pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP. Prosesnya sudah berjalan dan juga sudah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Saya memastikan bahwa dari pihak Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang ada tentu saya bantahkan semuanya sesuai fakta hukum, saya tegaskan itu saksi palsu mengapa? saat terjadi kontak fisik saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan lantang menyatakan bahwa peristiwa saat terjadi tidak berada di tempat dan juga tidak melihat secara langsung,” beber Amdasa.

Akhirnya Kuasa Hukum Kim Markus, meminta kepada Hakim agar segera menetapkan yang bersangkutan karena memberikan saksi palsu, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pintahnya

Tambahnya, dalam persidangan, Hakim juga pernah mengigatkan saksi bahwa, jangan memberikan saksi palsu karena indikasinya akan berdampak hukum. “Dikesempatan itu juga, saat itu saya sebagai kuasa hukum sempat bertanyakan saksi bahwa saat peristiwa terjadi, saksi hadir sesudah atau sebelumnya?, jawab saksi kehadirannya sesudah peristiwa terjadi, dengan jawaban saksi inilah tentunya dapat dibuktikan jelas-jelas saksi telah melakukan saksi palsu terhadap Kim Markus Clien saya, itu kepadanya saksi tersebut harus segera ditetapkan oleh Hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tutupnya.

Reporter : (MTT.03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?