Categories: Daerah

Ketua DPRD Ingatkan Pemda Keptan Percepat KUA PPAS APBD 2023

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Keptan), Deni Darling Refualu (DDR), S.Pd.K mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar mempercepat dokumen dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD induk KKT Tahun Anggaran (TA) 2023.

Saat ditemui wartawan media ini di Saumlaki, Kamis (24/11) 2022, DDR katakan, pada tanggal 18 November 2022 lalu, DPRD telah menyurati resmi dan mengingatkan Pemkab. Kepulauan Tanimbar untuk segera menyampaikan KUA-PPAS. Sesuai aturan, normatifnya Pemda mesti menyampaikan KUA-PPAS pada bulan Juli tahun 2022. Karena itu, melalui surat resmi, DPRD mengingatkan kembali akan kewajiban dan tanggungjawab Pemda sesuai mekanisme regulasi. Pasalnya, sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 89, KUA-PPAS disusun oleh eksekutif berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), jelas Ketua DPRD KepTan.

Dikatakan, jika KUA-PPAS bisa disampaikan Pemda dalam waktu dekat pada paripurna DPRD, sehingga pada tahapan selanjutnya akan dibahas dan disepakati bersama serta menjadi dasar bagi Pemda untuk menyusun, menyampaikan serta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD TA 2023 antara Pemda dan DPRD sampai tercapai persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan legislatif.

Deadline waktu pengesahan Perda APBD TA 2023 sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 1, paling lambat 30 November 2022. Artinya, waktu antara penyampaian KUA-PPAS sampai pengesahan boleh dibilang sudah sangat terbatas (limitatif).

“Kami sudah ingatkan Pemda terkait kewajiban menyampaikan KUA-PPAS kepada DPRD melalui surat resmi. Sehingga bila kemudian pengesahan APBD induk TA 2023 terlambat, masyarakat Tanimbar sudah mengetahui dengan jelas kedudukan masalahnya dimana, terang Refwalu.

Disisi lain, menurut Ketua DPC Partai Demokrat KKT, hari Rabu (23/11/2022) kemarin, DPRD telah mengelar rapat bersama dengan Pemda Tanimbar, bahkan ada 11 rekomendasi yang dikeluarkan lembaga legislatif di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini melalui berbagai masukan yang diterima lembaga ini dari masyarakat bahkan dari lembaga lainnya.

Dari input tersebut, diantaranya kepastian untuk membayar hak-hak ASN Tanimbar terlebih tenaga kesehatan serta uang makan tenaga honorer di lingkup Pemda Kepulauan Tanimbar didesak oleh parlemen agar dibayarkan Pemda pada bulan ini atau bulan depan. Sebab, fungsi pengawasan sesuai amanat undang-undang yang melekat pada jabatan DPRD, kata DDR, akan dimaksimalkan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran hak-hak ASN Pemda Keptan yang selama ini belum diselesaikan, tegas Ketua DPRD.

Reporter. (Amas).

Editor. Redaksi

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

11 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

20 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

20 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago