Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus R. Lartutul. S.Sos melantik 249 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang akan berkerja sama dengan KPU di Daerah ini untuk mengamankan Pemilu di tahun 2024. Kegiatan akbar tersebut di gelar di Aula Kantor Agama Saumlaki pada 24/1/2023.
Menurutnya, perekrutan tenaga PPS membutuhkan waktu yang cukup panjang dari bulan November lalu dan berakhir pada tanggal 23 Januari 2023, telah berhasil lolos menjadi anggota PPS di daerah ini, sesuai hasil seleksi yang di bangun selama ini. Dan dihari ini sesuai jadwal pada hari ini 24 Januari 2023, akan dilantik Anggota PPS sebanyak 249 orang.
Sambung dia, anggota PPS seharusnya 2.539 anggota PPS, ditanggal 4 Januari sudah lantik 50 Anggota PPS untuk tingkat Kecamatan di daerah ini, sedangkan saat ini yang belum dilantik kurang lebih 90 orang di Kecamatan Tanimbar Utara, Molu Maru dan Fordata.
” Kata Regen dari sekian anggota PPS yang ada tentu menjadi keluarga besar semata untuk mengurus pemilu tahun 2024, jika orang bilang pesta demokrasi tetapi bagi kita lain yaitu pemilu adalah kerja-kerja demokrasi, tujuanya mengurusi peserta pemilu.”
Tambahnya, terkait Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS yang diisyaratkan dalam Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut; Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu; seperti : – mengumumkan daftar Pemilih sementara;
– menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
– melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
– mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK;
– melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan PPK;
– mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
– menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
– melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
– melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
– melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
– melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan Wewenang PPS yakni;
-membentuk KPPS;
-mengangkat Pantarlih;
-menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
– melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU Kabupaten, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
– melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sedangkan terkait Kewajiban PPS adalah
– membantu KPU Kabupaten, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
– menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
– menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
– meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
– menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
– membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
– melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU Kabupaten, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
– melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelum mengakhiri sambutannya dirinya menegaskan dari Anggota PPS harap jangan ele-elean, tetapi harus satu napas satu komando pasti kita bisa.”
Reporter. MTT.03
Editor Redaksi