Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Samuel Lartutul, diduga meminta uang Rp4 juta dari Pemerintah Desa (Pemdes) Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, dengan iming-iming akan “mengamankan” mereka dari persoalan dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Lartutul awalnya menyampaikan janji kepada aparat desa bahwa ia akan melindungi Pemdes Labobar.
“Nanti beta amankan ade dong pemerintah desa, yang penting ade sudah tahu, to. Kaka pulang seng boleh kosong,” demikian pengakuan aparat desa Labobar menirukan ucapan Lartutul.
Bahkan, di hadapan masyarakat, Lartutul juga menyebut semua dinas terkait di Saumlaki, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar, telah diperiksa oleh PKN. Hanya dua instansi yang disebut belum disentuh, yakni Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Kasus ini bermula ketika tim PKN melakukan pemeriksaan program rumah tidak layak huni di Desa Labobar. Usai pemeriksaan, Kepala Desa Labobar memberikan bantuan transportasi senilai Rp1,5 juta. Namun Lartutul menilai jumlah itu terlalu kecil dan meminta tambahan.
Karena keterbatasan dana, kepala desa hanya menjanjikan akan menambah “uang rokok” ketika tiba di Saumlaki.
Sehari kemudian, Kepala Desa Labobar mendapat kabar dari Kepala Desa Wabar bahwa Lartutul menagih penyelesaian pembayaran. Dalam komunikasi lanjutan, Kepala Desa Wabar menyampaikan permintaan Samuel Lartutul sebesar Rp4 juta, dengan batas waktu penyerahan secepatnya.
“Beberapa menit kemudian Kades Wabar telepon beta kembali lalu bilang 4 juta, tanya bisa ka seng. Beta tanya kapan harus dikasih, Kades Wabar bilang kalau bisa malam ini. Beta bilang nanti beta upayakan dolo,” ungkap Kades Labobar.
Dugaan permintaan uang ini menimbulkan keresahan, karena jabatan organisasi digunakan untuk menekan pemerintah desa.
Sumber mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta tidak tinggal diam terhadap praktik semacam ini, yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa dan mencoreng nama lembaga.
Dari data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, Pemantau Keuangan Negara (PKN) adalah organisasi masyarakat berbadan hukum perkumpulan yang bergerak di bidang pengawasan publik. PKN hadir untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun daerah, termasuk dana desa.
Meskipun berperan sebagai pemantau, PKN bukan lembaga resmi negara seperti BPK, BPKP, Kepolisian, atau KPK.
Peran mereka lebih kepada mengumpulkan data, menerima laporan masyarakat, serta menyampaikan temuan kepada instansi penegak hukum atau auditor resmi.
Dugaan janji pasang badan dan minta uang ini ini menjadi preseden buruk bagi eksistensi PKN. Praktik ini menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak menilai peran pengawasan PKN penting sebagai kontrol sosial, tetapi di sisi lain ada pula keluhan bahwa oknum di dalam organisasi ini menggunakan nama PKN untuk menekan pemerintah desa atau instansi dengan dalih pengawasan.
(TT-09)
Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…