Klarifikasi Ketua STKIPS, Terkait Berita Pemberhentian Dosen Lulusan S3

May 12, 2022
IMG-20220512-WA0003

Saumlaki, tifatanimbar.id-
Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Saumlaki, Olivir Srue membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan Penyalahgunaan Kewenangan dengan memberhentikan secara sepihak salah satu dosen lulusan S3 di kampus Yayasan Tinggi Lelemuku.

Kepada media ini, Olivir menyampaikan bahwa semua organisasi maupun lembaga di NKRI ini pasti punya berbagai aturan dan ketentuan yang mengikat semua orang didalamnya baik sebagai penyelenggara maupun pelaksana teknisi.

Begitu juga dengan Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-RLS) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS).

“Baik YPT-RLS dan STKIPS memiliki aturan yang mengatur dan mengikat semua orang yang ada di kampus ini tanpa memandang buluh pada jenjang S1, S2 maupun S3. Semua orang wajib untuk taat pada ketentuan peraturan yang berlaku”. Ujar Srue melalui rilis kepada media DP.

Sekretaris YPT-RLS itu menyampaikan jika saat ini Dr. Richard Kopong tidak diberhentikan sebagai dosen, karena setiap pengangkatan dosen tetap dan pemberhentian (Pemecatan) dosen itu harus sesuai dengan peraturan YPT-RLS dan Statuta STKIPS.

” Status dia saat ini kalau sesuai peraturan YPT-RLS Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dosen, dia masuk dalam kategori dosen Honorer, karena dia belum Punya Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang diakui oleh Negara sebagai seorang dosen”.

Lanjut Srue, bahwa dosen Dr. Richaed Kopong masih ada dalam masa penilaian pimpinan YPT-RLS dan Pimpinan STKIPS.

“Kalaupun dari hasil penilaian belum diberikan penugasan, itu hasil penilaian pimpinan yang telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan yang matang serta telah sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan yang berlaku di Kampus Lelemuku Saumlaki maupun di STKIPS”.

Srue kembali tegaskan, bahwa penilaian itu secara komperhesif, termasuk di dalamnya soal sikap, etika dan norma yang berlaku.

Seperti yang diberitakan dibeberapa media soal “Hanya Lapor Diri Saja”, maka saya tegaskan bahwa itu salah satu bagian terkecil dari berbagai hal yang menyangkut dengan penilaian pimpinan dengan tetap berdasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku.

“Memang benar dia datang ke kantor tapi saya tidak berada di kantor karena urusan ke luar sebentar, dia harusnya kembali untuk bertemu dengan saya langsung, kan setiap harinya saya lihat dia di kampus, namun dia tidak mau lagi ketemu saya, ini ada apa?
Saya secara pribadi tidak ada masalah dengan dia juga kok”.

Dia menambahkan, surat pemberitahuan kepada Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris tertanggal 17 Maret 2022 yang selanjutnya ditindaklanjuti kepada Dr.Kopong, itu sudah sesuai dengan tahapan, penilaian dan pertimbangan pimpinan.

Kemudian, pada tanggal yang sama juga yang bersangkutan menyampaikan surat Pernyataan Pengunduran Diri dari STKIPS.

“Bagi saya, yang bersangkutan harusnya berterima kasih kepada Pimpinan STKIPS karena atas usulan dan rekomendasi Pimpinan STKIPS kepada Pimpinan YPT-RLS sehingga yang bersangkutan distudilanjutkan untuk menyelesaikan pendidikan S3 atau doktornya itu.

Bukan sebaliknya langsung mengundurkan diri dari STKIPS yang Surat Pernyataan Pengundurannya dialamatkan kepada ketua STKIPS dan ditembuskan kepada pimpinan YPT-RLS.

“Jika tidak puas, silahkan ikuti jalur koordinasi dan konfirmasi secara berjenjang seperti yang telah diatur, bukan langsung mengundurkan diri. Ini sikap dan perilaku yang tidak perlu untuk dicontohi”.

Ada pernyataan bersangkutan menyatakan bahwa saya merasa tersaingi. “Dia itu staf saya, dan saya adalah Sekretaris Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-RLS).

Sebagai Pembina kepegawaian, saya berhak untuk membina dia, kalau di STKIPS Saya ini Ketua STKIPS yang berhak memberikan penugasan atau tidak tergantung penilaian kinerja.

Karena itu entah mau berpendidikan setinggi langit pun namun penilaian kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku, maka patut untuk dievaluasi.

Saya perlu sampaikan bahwa sampai pada saat surat pemberitahuan itu saya tandatangani, semua tahapan sudah dilalui sampai pada koordinasi secara berjenjang juga suda dilalui.

Bahwa ada pernyataan yang menyatakan bahwa saya melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, ini pernyataan yang bagi saya sangat keliru dan tidak berdasar, karena dia harus bisa buktikan pasal mana yang dilanggar, kan dia tidak di PHK, dia berkantor seperti biasa, dia menerima gaji;

Bahwa saya telah meminta kepada Tim Hukum Kampus Lelemuku untuk melakukan kajian dan analisa terhadap pemberitaan itu, dan kalaupun ada di dalamnya memenuhi unsur, maka dipastikan akan diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku

Penulis. TT.03

Editor. Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?