Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat membahas sejumlah permasalahan pertanahan dan langkah penyelesaiannya.
Pembahasan penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan tersebut digelar di ruang rapat Kantah Kepulauan Tanimbar yang beralamat di jalan Ir.Soekarno Saumlaki, Jumat (7/2/2025).
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Joice M. Pentury beserta jajaran anggota Komisi III.
“Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan, sekaligus membahas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi kendala di wilayah Tanimbar,” kata Joice.
Dalam keterangannya, Joice menegaskan bahwa pihaknya memiliki hubungan kemitraan yang erat dengan Pemerintah Daerah dan instansi vertikal, termasuk Kantor Pertanahan, dalam rangka mendukung penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan pertanahan.
“Hari ini merupakan agenda pertama kami dalam rangka silaturahmi dengan instansi vertikal, dimulai dari Kantor Pertanahan Saumlaki. Selain memperkenalkan diri, kami juga ingin membangun sinergi yang lebih kuat, khususnya dalam penyelesaian masalah pertanahan di daerah ini,” ungkap Pentury.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan kondisi terkini terkait luasan lahan di Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 94% dari total luas wilayah masih berstatus kawasan hutan, sementara hanya sekitar 5% lebih yang dimanfaatkan untuk pembangunan dan pembuatan sertifikat, baik untuk hak milik, hak guna, maupun hak bangunan.
Pihak Kantah menyatakan, status kawasan hutan yang masih mendominasi wilayah Tanimbar ini menjadi kendala utama dalam proses legalisasi kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Banyak warga yang ingin mengurus sertifikat tanah, namun terhalang oleh aturan yang mengkategorikan tanah mereka sebagai kawasan hutan.
“Masukan dari pihak Kantor Pertanahan ini tentu menjadi catatan penting bagi kami di Komisi III. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali status tanah yang masih dikategorikan sebagai kawasan hutan,” katanya.
Menurutnya, DPRD memandang ini ini sangat urgent, karena banyak masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah tetapi terkendala oleh status lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan.
Istri Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 ini mengaku akan mendorong adanya evaluasi dan langkah konkret terkait permasalahan ini. Salah satu solusi yang diusulkan adalah koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk mencari kebijakan yang lebih fleksibel, terutama bagi masyarakat yang sudah lama bermukim di atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan.
“Kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit hak kepemilikan tanah bagi warga yang memang sudah turun-temurun tinggal di sana,” tambahnya.
Melalui kunjungan ini, DPRD berharap ada peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kantor Pertanahan dalam mencari solusi terbaik demi kepastian hukum, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Tanimbar.
(TT-03)