Lermatang, mediatifatanimbar.id- Komisi III DPRD Kepulauan Tanimbar melakukan lawatan ke desa Lermatang, Jumat (21/8/2025), dalam rangka menjaring aspirasi terkait Proyek Strategis Nasional, Blok Masela.
Penjaringan aspirasi yang berlangsung di Balai Desa Wermatang tersebut selain menghadirkan DPRD Komisi III seperti, Ketua komisi – Joice M Pentury dan rekan-rekan anggota komisi, juga mengikutsertakan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar – Resa Fordatkosu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan – Agustinus Songupnuan, para Kepala Dinas terkait, Camat Tanimbar Selatan – Natalis Batmomolin, pemerintah desa Lermatang dab sejumlah masyarakat.
Ketua komisi, Joice Pentury dalam arahanya mengatakan, DPRD Kepualuan Tanimbar pada prinsipnya mendukung kehadiran Blok Masela.
“Kami hadir disini bersama para mitra komisi, baik di tingkat daerah maupun kecamatan dan desa sangat behubungan erat dengan proyek strategis nasional Blok Masela di Tanimbar yang ditangani oleh PT. Inpex,” ujarnya Pentury.
Selanjutnya, sejumlah warga yang berkesempatan menyampaikan aspirasi, pada prinsipnya juga mendukung penuh hadirnya Blok Masela sebagai proyek strategis nasional di Bumi Duan Lolat Tanimbar.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah hak-hak masyarakat, terkhusus harga /biaya lahan, terutama yang berstatus tanah adat.
Selain itu, permasalahan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan peningkatan/pemberdayaan tenaga kerja juga menjadi perhatian warga.
“Di kemudian nanti, kami tidak ingin menjadi penonton di Negeri sendiri,” ujar seorang warga Lermatang.
Jidon Kelmanutu, anggota Komisi III asal Seira Kecamatan Wermaktian, saat menanggapi aspirasi warga, ikut menegaskan aspirasi warga.
“Kita semua mendukung proyek ini. Tapi tanah di Tanimbar statusnya tanah adat, peninggalan leluhur, maka tidak bisa dirongrong oleh siapapun,” tegas Kelmanutu.
Dirinya berharap kepada semua pihak agar melakukan penataan dan pemetaan tanah agar jelas sehingga ke depan tidak menimbulkan kendala dan mendatangkan kerugian.
“Katong ini tahu adat, katong ini orang adat. Negara mengakui itu. Jelas diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 yang kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 dan ditindaklanjuti oleh Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Disana masyarakat punyak hak mutlak termasuk segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut. Jadi tanah tersebut sudah bertuan maka jelas memiliki nilai sakral,” beber Kelmanutu.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Jidon memastikan seluruh aspirasi warga akan ditindak lanjuti.
“Kami sudah mencatat semua aspirasi warga. Semuanya akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan diarahkan kepada yang berwajib. Jangan nanti ada yang tipu masyarakat,” tutupnya.
(TT-03)
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…
Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…